KOMPAS.com — Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23). Akibatnya, Haringga mengalami luka-luka dan nyawanya tidak tertolong.
Para pelaku mengeroyok korban di lapangan parkir sisi utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (23/9/2018).
Fakta lainnya adalah kecaman dari sejumlah tokoh, termasuk Wali Kota Bandung yang mendesak bobotoh untuk belajar tentang hukum.
Berikut fakta terbaru terkait kasus kematian Haringga Sirla.
"Sebanyak 16 orang yang sudah diamankan, 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana di Mapolres Bandung, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).
Para tersangka yang diamankan antara lain B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).
Yoris mengatakan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.
"Ada yang memukul pakai tangan dan kaki, memukul pakai alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.
Untuk para pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 KHU Pidana tentang Penganiayaan yang Dilakukan Bersama-sama hingga Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: 8 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di GBLA
Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, penganiayaan itu berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, hari Minggu (23/9/2018).
Sesampainya di Bandung, korban dijemput temannya yang merupakan orang Bandung. Keduanya kemudian berangkat dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok massa melakukan sweeping dan korban pun bersinggungan dengan massa yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
"Korban langsung dikeroyok hingga akhirnya korban meninggal di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim Yoris.