Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Pastikan Peternakan Ayam Hentikan Pembangunan di Geopark 

Kompas.com - 25/09/2018, 09:09 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta menyatakan, peternakan PT Widodo Makmur Unggas (WMU) sudah menghentikan aktivitas pembangunan sarana dan prasarananya sebelum diberikan surat peringatan.

Penghentian ini sambil menunggu proses perizinan yang dilakukan.

"Sebenarnya tanggal 18 September kemarin kami melakukan pemanggilan PT WMU dan mereka sudah berinisiatif menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebelum kami menyerahkan surat peringatan kedua," kata Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajat Ruswandono di Pemda Gunungkidul, Senin (24/9/2018) petang.

Pemerintah daerah mengambil sikap tegas ini karena melihat polemik yang semakin meluas.

Selain itu, PT WMU yang berlokasi di Dusun Tonggor, Desa Pacarejo, Semanu akan segera memperbaiki dokumen Amdal yang saat ini sedang dilakukan penelitian.

"Mereka juga berjanji untuk memperbaiki dokumen Amdal dan mengurus perizinan secara paralel," ucapnya.

Baca juga: Polemik Peternakan di Geopark, Pecinta Lingkungan akan Surati Presiden

Drajat memastikan, di jajarannya tidak ada yang 'bermain' mengenai penerbitan perizinan yang saat ini tengah dilakukan.

"Saya sudah memanggil semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan dengan masalah ini dan mereka saya mintai keterangan satu persatu, tidak ada yang bermain, kalau ada saya yang akan eksekusi langsung," tandasnya.

Pihaknya akan melakukan pemantauan langsung dengan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melihat langsung di lokasi untuk memastikan penghentian aktvitas pembangunan.

PT WMU juga akan membongkar bangunan seperti sumur yang selama ini menjadi sorotan akan dijadikan pembuangan limbah.

"Kami akan melakukan pemantauan di lokasi jangan sampai melanggar kesepakatan,"ujarnya

Bupati Gunungkidul Badingah menambahkan, pihaknya sudah meminta kepada perusahaan peternakan itu untuk mengurus perizinan.

"Perusahaan harus dilengkapi dengan Amdal, dan sekarang kewenangan propinsi. Kami mendorong agar semua dilengkapi terlebih dahulu,"katanya

Sementara itu Koordinator LSM Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Rino Caroko menyurati Presiden RI, Gubernur DIY, dan Bupati Gunungkidul agar segera merespon polemik mengenai peternakan ini.

Poin penting dalam surat itu, pertama berdasarkan analisis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), peternakan tersebut berada di luar peta RT/RW yang diperuntukkan bagi kawasan peternakan unggas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com