Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebarkan Video Pengeroyokan di GBLA Bisa Mengakibatkan Permusuhan Panjang"

Kompas.com - 24/09/2018, 16:12 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memposting kembali atau memviralkan kembali (video pengeroyokan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Pihaknya mengkhawatirkan dengan tersebarnya video pengeroyokan tersebut dapat memicu permusuhan.

"Ini (menyebarkan video pengeroyokan) bisa mengakibatkan permusuhan yang panjang," ujarnya.

Seperti diketahui, Haringga Sirila (23) meninggal dalam pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang saat dirinya hendak menonton pertandingan sepak bola Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Minggu (23/9/2018).

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Warga Tak Sebarkan Video Pengeroyokan di Stadion GBLA

Pengeroyokan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepak bola. Korban dijemput temannya, dan berangkat ke GBLA dengan menggunakan motor.

Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok orang melakukan sweeping. Korban pun bersinggungan dengan massa dan dikeroyok hingga meninggal. "Korban langsung dikeroyok dan meninggal dunia di lokasi," ujar Yoris.

Tak lama, polisi yang berada di sekitar lokasi langsung membubarkan massa dan mengevakuasi korban. Tak hanya itu, polisi juga bergerak mengidentifikasi korbannya dan mengamankan sejumlah pelaku.

"16 orang yang sudah diamankan, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yoris.

Para tersangka yang diamankan di antaranya B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31). "Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.

Baca juga: Jenazah Suporter Korban Pengeroyokan Dimakamkan, Selamat Jalan Haringga...

Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing. "Ada yang pukul pake tangan dan kaki, pukul pake alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.

Para pelaku dijerat pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com