Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Malaysia Bawa Sabu 3 Kg untuk Diedarkan di Karimun

Kompas.com - 21/09/2018, 18:55 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, sabu seberat 3,073 kilogram yang disita dari tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Mohammad Sofian (30) akan diedarkan di Kabupaten Karimun. 

Sofian ditangkap di pelabuhan tidak resmi di Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), 

"Hasil pemeriksaan sementara, Sofian mengaku sabu ini akan diedarkan di Karimun. Bahkan pemesannya pun orang Karimun yang sampai saat ini masih kami kembangkan keberadaannya," kata Hengky, Jumat (21/9/2018).

Hengky menjelaskan, warga Malaysia ini diamankan di salah satu rumah yang tidak jauh dari pelantar yang ada di Desa Pangke, Kecamatan Tebing, Karimun.

Bahkan, saat diamankan pelaku sedang menunggu orang yang mengambil 3 Kg sabu tersebut.

"Awalnya petugas berhasil mengamankan dua bungkus sabu dengan berat sekitar 2 kilogram. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan satu bungkus lagi seberat 1 kilogram yang disimpan di tas pelaku dan ditinggalkannya di suatu tempat, tidak jauh dari tempat ia menunggu orang yang ingin mengambil sabu tersebut," jelas Hengky.

Baca juga: BNN Tangkap Napi Lapas Sragen yang Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

Hengky menambahkan, sabu seberat 3 kilogram tersebut dikemas menggunakan bungkusan Teh China. Sabu itu sendiri berasal dari Malaysia dan dibawa pelaku melalui jalur laut.

"Sabu ini dibawa pelaku bersama temannya inisial OB yang bertugas sebagai nakhoda speed boat. Namun, saat ditangkap, keberadaan OB tidak diketahui dan berdasarkan keterangan dari pelaku OB sedang memindahkan speed boat nya ke lokasi yang lebih aman," terang Hengky.

Hengky mengatakan, sabu 3 kilogram ini didapat pelaku dari temannya sendiri dengan inisial IW, yang juga warga Malaysia.

"Jika sabu ini berhasil lolos dan diterima pemesannya yang ada di Karimun, maka pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 12 jutaan dari IW," ujar Hengky.

Tidak saja mendapatkan sabu, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku personil Satres Narkoba Polres Karimun juga berhasil menyita uang ringgit senilai 15 Riggit dan dua paket kecil sabu beserta alat isapnya.

"Saat dilakukan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu dan pelaku mengaku dua paket kecil itu merupakan sisa dari yang dikonsumsi pelaku bersama temannya, inisial OB, di atas speed boat," katanya.

Menurut Hengky, ia akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi karena pelaku masuk ke Karimun secara ilegal. Sebab, pelaku sama sekali tidak membawa paspor atau dokumen negara.

"Saat kami tanyakan identitas, pelaku mengaku tidak ada," ujar Hengky.

Kompas TV Satu persatu rumah warga dan indekos digeledah petugas di kawasan Pasar Rumput Setia Budi, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com