Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Bakar Lahan Sawit Seluas 12 Hektar, Pemilik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/09/2018, 06:55 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - PSS (38) warga Dusun Bukit Makmur Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena membakar lahan miliknya seluas lebih kurang 12 hektar.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi mengatakan, penangkapan pelaku karhutla berdasarkan laporan dari tim Satgas Udara Karhutla Riau.

"Pelaku membakar lahannya di areal Sektor Setunggal kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan," kata Kaswandi pada wartawan, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan, awalnya Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi ada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin (17/9/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakar Lahan di Riau

Setelah dilakukan pengecekan keesokan harinya, Selasa (18/9/2018) sore, petugas menemukan bekas lahan yang terbakar masih mengeluarkan asap.

"Petugas melakukan penyisiran di lokasi kebakaran. Sehingga, petugas menemukan seorang laki-laki bernama Purnama Sidi Surbakti, yang merupakan pemilik lahan yang terbakar," kata Kaswandi.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit alat pemadam api beserta slang 300 meter, 2 unit alat semprot, 1 buah parang dan 1 buah jerigen.

Lebih lanjut, Kaswandi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, lahan tersebut dibakar sejak Minggu (16/9/2018).

Baca juga: Gubernur Aceh Desak Polisi Usut Pembakar Lahan Gambut di Aceh Barat

"Luas lahan yang dibakar sekitar 12 hektar yang berisi tanaman sawit dan sebagian semak belukar," kata Kaswandi.

Setelah itu, petugas kembali menemukan lima orang laki-laki sedang mematikan api pada lahan menggunakan mesin doorsmeer dan alat semprot.

Kelima orang pria itu, adalah warga Dusun Makmur yang dipekerjakan pelaku untuk memadamkan api.

"Pelaku (Purnama) juga mengaku melakukan penyemprotan racun rumput di lokasi lahan terbakar. Sehingga tumbuhan lalang dan semak belukar di lokasi mengering yang mudah terbakar," sebut Kaswandi.

Oleh sebab itu, pelaku dan lima orang pekerjanya dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (19/9/2018) Purnama Sidi Surbakti ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kaswandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com