Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Guru Honorer Mogok Mengajar Ikut Aksi Minta Jadi PNS

Kompas.com - 20/09/2018, 12:38 WIB
Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS com - Ratusan guru yang berstatus sebagai tenaga honor kategori 2 (K2) di Kabupaten Pamekasan, mogok mengajar karena ikut unjuk rasa ke kantor Bupati Pamekasan dan kantor DPRD Pamekasan, Rabu (20/9/2018).

Aksi honorer K2 tersebut menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Maskur, koordinator aksi mengatakan, pemerintah pusat saat ini membuka lowongan pengangkatan CPNS. Namun Honorer K2 tidak masuk dalam daftar yang akan diangkat. Bahkan Honorer K2 juga tertutup peluangnya untuk sama-sama mendaftar karena dibatasi usia 35 tahun.

Baca juga: Honorer K-II Tak Bisa Daftar CPNS, Risma Minta Dispensasi KemenPAN-RB

"Kebijakan pemerintah sudah menutup peluang bagi tenaga honorer K2 untuk ikut mendaftar, karena persoalan usia yang dibatasi. Padahal, pengabdian mereka sudah melebihi dari cukup karena yang lebih dari 25 tahun," kata Maskur.

Oleh sebab itu, imbuh Maskur, tuntutan honorer K2 Pamekasan kepada Presiden Jokowi, agar segera mengangkat honorer K2 tanpa syarat. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian honorer K2 yang sudah cukup lama mengabdi.

Dalam aksi ini, perwakilan honorer K2, ditemui sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan di ruang pertemuan kantor Bupati Pamekasan.

Baca juga: Sudah 25 Tahun Sakum Mengabdi Jadi Tenaga Honorer, Upahnya Rp 300.000 Sebulan

 

Mereka di antaranya, Pejabat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Pamekasan dan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan. Hingg berita ini ditulis, pertemuan perwakilan

Ditanya terkait bolosnya para guru karena ikut aksi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Moh Tarsun menyayangkan aksi tersebut karena mereka harus bolos mengajar.

Seharusnya mereka mementingkan tugasnya. Kalaupun mereka mau aksi, mereka harus seijin pihak sekolah karena mereka bertugas mengajar di sekolah.

"Meskipun menyampaikan aspirasi di muka umum itu dilindungi hukum, para guru honorer tersebut tetap harus menjalankan tugasnya," terang Moh Tarsun.

Kata Tarsun, jika harus menggelar aksi unjuk rasa, cukup perwakilan saja dan tidak semua honorer K2 ikut ke lapangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com