Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta SPN Dirgantara Diganti Menjadi SMK Agar Tidak Ada Kekerasan Fisik

Kompas.com - 20/09/2018, 10:45 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan kekerasan dan pendidikan semi militer di SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti yang dihubungi mengaku meminta pihak Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara, Batam untuk mengganti namanya menjadi SMK Penerbangan.

"Saya sudah sampaikan, bahkan kembali saya surati agar pihak sekolah bisa mengganti nama dari SPN menjadi SMK, hal ini agar spirit pembelajaran lebih terfokus dan lebih mengena dunia pendidikan saat ini," kata Retno, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Kasus Kekerasan di Sekolah Semimiliter, Pihak SPN Dirgantara Akhirnya Minta Maaf

Selain dalam penggunaan nama, Retno juga menilai turunnya nilai dunia pedidikan di Kepri juga tidak terlepas dari banyaknya sekolah-sekolah yang menggunakan ruko sebagai gedung sekolah mereka, hal ini sangat tidak layak dan tidak sesuai standar pendidikan nasional," kata Retno.

Tentunya, lanjut Retno dengan kejadian ini membuktikan bahwa pendidikan di Batam, Kepri perlu dilakukan pembenahan dan penataan agar hal-hal seperti kemarin tidak lagi terulang terjadi di Kepri.

"SPN Dirgantara di Batam sebenarnya secara syarat sudah sangat baik. Fasilitas juga komplit, hanya saja lokasi gedungnya yang saya anggap kurang sehat, karena menggunakan fasilitas Ruko. Kami harap kedepan Pemerintah di Kepri dapat mengalokasikan lahan untuk gedung sekolah agar dunia pendidikan di Kepri benar-benar sesuai standar Nasional," jelasnya.

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tindak Pelaku Kekerasan di SMK Semi Militer di Batam

Lebih jauh Retno mengatakan, pihaknya juga berharap agar kedepan tidak ada lagi terjadi kekerasan fisik di sekolah-sekolah yang ada di Kepri umumnya dan, SPN Dirgantara Batam khususnya.

"Mendidik tidak serta merta harus menggunakan kekerasan fisik, dan sebesar apapun kesalahan siswa, tentuya harus diberikan sanksi yang sesuai dengan prosedur didunia pendidikan, tidak boleh seenaknya atau maim hakim sendiri," terang Retno.

"Hukuman terhadap anak seperti push-up, lari, tiarap, direndam dan lainnya tidak dibenarkan," kata Retno menambahkan.

Retno mengaku dirinya juga terus memantau keberadaan ruangan konseling yang mirip sel tahanan di sekolah penerbangan tersebut.

"Kemarin saat saya melakukan peninjauan bersama Kompolnas dan Kementrian Pendidikan serta Dinas Pendidikan Kepri, ruang konseling SPN Dirgantara Batam tersebut sudah direnovasi, kondisinya juga sudah berubah bahkan sekarang dilengkapi AC. Hal ini saya berharap bisa terus dijaga untuk menghasilkan generasi bangsa yang profesional dan membanggakan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com