Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembakaran Hutan Gunung Sindoro Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/09/2018, 15:47 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, menangkap Teguh (43) atas dugaan kasus pembakaran hutan di Gunung Sindoro, Temanggung, Jawa Tengah.

Pria asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya kayu, mata kapak, cangkul, parang, tali, dan lainnya.

Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Sugiatmo menjelaskan, kasus ini bermula saat kebakaran hebat terjadi di lahan hutan milik negara di lereng Gunung Sindoro, awal September 2018.

Polisi kemudian menyelidiki dan mendapat informasi terkait aktivitas pelaku sebelum kebakaran terjadi di sekitar lokasi. Tepatnya di petak 7B Resor Pemangku Hutan (RPH) Kwadungan BPKH Temanggung KPH Kedu Utara masuk Desa Canggal.

Baca juga: 700 KK di Kediri Alami Krisis Air Bersih akibat Kebakaran Hutan

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, akhirnya kami bisa menangkap Teguh, 5 hari setelah Teguh melakukan pembakaran untuk perluasan lahan pribadinya," jelas Sugiatmo, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (18/9/2018).

Di hadapan polisi, Teguh sengaja membakar ranting dan semak-semak di kawasan tersebut untuk membuka lahan perkebunan baru tanpa izin.

Bahkan, kata Sugiatmo, Teguh sudah mulai menebang pohon Acasia sejak setahun lalu dan menyimpan potongan-potongan kayu di area itu.

Akhir Agustus 2018, Teguh dan istrinya mengambil kayu-kayu itu dan berangsur mengangkutnya pulang untuk kayu bakar.

"Sambil mengangkut kayu-kayu acasia itu, Teguh memotong semak-semak, mengumpulkan ranting-ranting pohon, kemudian dibakar pakai korek api kayu dengan tujuan supaya lebih cepat bersih," jelas Sugiatmo.

Baca juga: Luas Kebakaran Hutan di Gunung Sindoro Capai 245 Hektar

Kepada polisi, Teguh mengaku meninggalkan lahan tersebut dalam kondisi api sudah padam. Ia juga tidak menyadari jika api yang dibuatnya mengakibatkan kebakaran hebat di lereng Gunung Sindoro.

"Hasil olah TKP di lokasi kebakaran kami menemukan bekas pembakaran dan tonggak pohon acasia decuren. Adapun luasan lahan yang terbakar mencapai 10,4 hektar," ungkapnya.

Sugiatmo menegaskan, tersangka terancam pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, tersangka Teguh mengaku tidak menyangka jika niatnya membuka lahan perkebunan baru menimbulkan kebakaran hutan.

Ia sengaja membakar semak-semak dan ranting supaya lahan bersih dengan cepat.

"Tidak tahu kalau jadi kebakaran. Ini pertama kali (membakar lahan)," kata Teguh singkat.

Seperti diberitakan, lebih dari sepekan, ratusan hektar kawasan hutan milik Perhutani di Gunung Sindoro terkabar.

Kebakaran meluas hingga Gunung Sumbing di wilayah Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.

Hingga saat ini BPBD dibantu Polri, TNI, dan relawan masih melakukan upaya pemadaman, baik manual maupun bantuan helikopter bom air milik BNPB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com