Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan Tak Dihadirkan, Sidang Kasus Candaan Bom Dianggap Berat Sebelah

Kompas.com - 18/09/2018, 10:04 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Proses persidangan dengan terdakwa Frantinus Nirigi dalam kasus dugaan candaan bom di pesawat Lion Air JT 687 masih terus berlanjut.

Hingga saat ini, persidangan yang diselenggarakan di PN Mempawah, Kalimantan Barat, ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dilaksanakan pada Senin (17/9/2018).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan dua saksi termasuk saksi tambahan.

Namun, kedua saksi yang semula dijadwalkan untuk memberi kesaksian tersebut tidak hadir. Kesaksian pun hanya dibacakan oleh jaksa.

Kuasa Hukum Frantinus, Andel mengatakan saksi-saksi yang seharusnya bisa meringankan terdakwa justru tidak dihadirkan oleh Jaksa. Salah satunya adalah Linda.

Padahal, saksi tersebut salah satunya adalah penumpang yang duduk di sebelah Frantinus saat peristiwa tersebut terjadi.

"Saksi yang meringankan terdakwa, salah satunya adalah Linda, itu orang yang duduk disamping terdakwa," ujar Andel saat ditemui usai sidang, Senin (17/9/2018).

"Dia (saksi Linda) mengatakan hanya mendengarkan 'awas bu', enggak ada dia mendengar kata 'awas bom'. Itu yang kita minta, saksi yang mendengar fakta yang sebenarnya," tegas Andel.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Pengacara Minta Pesawat Dihadirkan di Persidangan

Andel menambahkan, dalam keterangan yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi tersebut jelas menyebutkan bahwa terdakwa hanya menyebutkan 'awas bu, ada tiga laptop' yang didengar oleh saksi bernama Linda tersebut.

Dalam persidangan, saksi tambahan yang dihadirkan pihak Jaksa yaitu penyidik, hanya mendengarkan keterangan dari saksi saat diwawancara dan bukan mendengar langsung saat peristiwa tersebut terjadi.

"Kok seorang penyidik kita tanya siapa yang menangkap dan menahan terdakwa saat itu, dia jawab tidak tahu, padahal sudah jelas dia ditangkap dan ditahan di Polresta Pontianak," ungkap Andel.

Ketika pihak kuasa hukum mengajukan untuk menghadirkan saksi Linda yang merupakan saksi dari JPU, hakim ketua sempat menanyakan kepada kuasa hukum apakah punya biaya untuk menghadirkan saksi.

Andel kemudian menyebutkan sejumlah nama saksi itu merupakan penumpang yang pada saat kejadian berada di dekat terdakwa.

Namun, sekali lagi, saksi-saksi yang meringankan tersebut malah tidak dihadirkan. Jaksa terkesan hanya menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan kompetensinya dalam memberikan kesaksian.

Andel kemudian mempertanyakan, apakah sudah ada panggilan yang patut menurut hukum terkait pemanggilan saksi ini. Kemudian, apakah sudah ada pemanggilan paksa apabila panggilan patut tersebut tidak dipenuhi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com