Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Para Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi di Media Sosial, Dipenjara hingga Bikin Orangtua Minta Maaf

Kompas.com - 18/09/2018, 08:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada era media sosial, ungkapan "jarimu harimaumu" sama pentingnya dengan ungkapan aslinya, "mulutmu harimaumu".

Setiap orang mulai berhati-hati mengungkapkan pendapat di akun masing-masing setelah kasus penghinaan atau kerap disebut penerbaran kebencian di media sosial bermunculan, termasuk terhadap pemerintah.

Kompas.com merangkum sejumlah kasus penghinaan di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo dan pemerintahan Indonesia. Bagaimana nasib para pelakunya?

 

1. Ditangkap karena statusnya diduga menghina presiden, pelajar mengaku iseng

Diduga menghina presiden Joko Widodo di akun media sosial, seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial SR (Tengah), ditangkap polisi.Di dalam aku media sosial facebooknya, SR yang merupakan warga Kelurahan Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, menulis dengan kata yang tak pantas terhadap seorang kepala Negara.DEFRIATNO NEKE / KOMPAS.com Diduga menghina presiden Joko Widodo di akun media sosial, seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial SR (Tengah), ditangkap polisi.Di dalam aku media sosial facebooknya, SR yang merupakan warga Kelurahan Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, menulis dengan kata yang tak pantas terhadap seorang kepala Negara.

Diduga menghina Presiden Joko Widodo di akun Facebooknya, seorang pelajar berinisial SR di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi.

Dalam postingan-nya, SR sebenarnya menuliskan status semacam ajakan agar seluruh warga Kota Baubau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden nantinya. Namun, di akhir kalimatnya, SR menulis kalimat yang tak pantas untuk kepala Negara.

“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan iseng, kemudian ingin menunjukkan punya sikap tertentu terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, dia lakukan itu karena iseng saja,” kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Minggu (16/9/2018).

Baca selengkapnya: Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

 

2. Remaja bercanda tetapi diduga menghina

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi

SD (20) dan FZ (16) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp.

Video rekaman tersebut sempat viral hingga akhirnya dilaporkan warga ke kantor polisi. Sementara itu, seorang remaja lainnya berinisial IK (15) masih berstatus saksi.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan.

"Kami kumpulkan lagi bukti-bukti sebelum ini dibawa ke pengadilan," kata Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/9/2018).

"Di satu sisi kami tetap menyesalkan kejadian tersebut. Bagaimana pun juga presiden adalah simbol negara. Tidak bisa bercanda sesuka hati, apalagi bermuatan penghinaan," tambahnya.

Baca selengkapnya: Diduga Hina Presiden Saat Video Call, 2 Pemuda Jadi Tersangka

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com