BANDUNG, KOMPAS.com - Kakak beradik WS (17) dan AW (20) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Soni Wijaya (21) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Arjuna, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Kamis (13/9/2018) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kakak beradik itu ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya keributan di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi kemudian melakukan pengecekan dengan mendatangi TKP dan menemukan Soni sudah tergeletak di jalan dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), namun paginya meninggal dunia," kata Kapolsek Andir Kompol Dadan Gunawan, di Mapolsek Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Penganiayaan Bintara Polisi hingga Tewas oleh Seniornya Dipicu Cemburu
Sementara itu, pada saat kejadian, warga di sekitar TKP telah menangkap WS yang berusaha melarikan diri. Petugas kemudian membawanya ke Mapolsek Andir untuk dimintai keterangan.
"Hasilnya tersangka WS melakukan (pengeroyokan) berdua dengan kakaknya (AS) yang saat itu kabur ke Kabupaten Purwakarta," ujar Kapolsek Andir.
Tak lama, beberapa jam kemudian, AS pun berhasil ditangkap petugas di tempat tinggal neneknya di Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan keterangan dari keduanya, pengeroyokan ini berawal saat kedua pelaku sedang berjalan di Jalan Arjuna untuk mengamen.
Tiba-tiba, Soni yang mengendarai motor meminta pelaku dengan kata-kata yang kasar untuk berjalan ke pinggir.
Soni bahkan sempat turun dan memukul wajah AS.
"Akhirnya mereka selisih paham dan berantem," katanya.
Soni yang mendapatkan pukulan pun terlentang jatuh. Keduanya kemudian mengeroyok Soni dan akhirnya menghatamkan bangku ke wajah korban.
"Pelaku menggunakan bangku menghantamkannya ke wajah korban yang terjatuh, korban pun tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal di rumah sakit," jelas Dadan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 huruf 3e dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.