Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 26 Muridnya, Guru SMP di Jombang Dihukum 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/09/2018, 20:35 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, memvonis 14 tahun penjara kepada Eko Agriawan (48).

Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap 26 muridnya.

Vonis hukuman penjara 14 tahun ditambah denda Rp 2 miliar dijatuhkan kepada guru SMP Negeri 6 Jombang itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (17/9/2018).

Dalam sidang yang berakhir Senin petang, Eko Agriawan dinyatakan bersalah. Ia terbukti melakukan perbuatan cabul kepada puluhan anak didiknya dengan modus melakukan rukiah.

Baca juga: Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Jombang Dituntut 15 Tahun Penjara

Eko Agriawan dalam kasus yang membelitnya, didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan terungkap, statusnya sebagai guru menjadi salah satu alasan jatuhnya hukuman penjara selama 14 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, yaitu hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar, subsider 6 bulan masa tahanan," demikian kutipan Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang untuk Eko Agriawan.

Dalam sidang yang dipimpin Hera Kartiningsih, terungkap jika Eko Agriawan melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya dengan modus rukiah di gudang sekolah, mushala, lapangan basket, dan mobilnya.

Hukuman yang diterimanya menjadi berat sebab selama persidangan, guru bahasa Indonesia itu tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Guru SMP di Jombang Cabuli 25 Murid Perempuan

Penasehat hukum terdakwa, Syaiful Bahri menyatakan, kliennya masih pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan hakim.

Dalam seminggu ke depan, pihaknya akan mempelajari beberapa faktor yang menjadi pemberat hukuman.

"Seperti yang disampaikan tadi, kami masih pikir-pikir. Dalam seminggu ini kita kaji dulu, kita telaah dulu," katanya ditemui seusai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Moch Indra Subrata menyatakan, menerima putusan pengadilan terhadap Eko Agriawan.

JPU, sebelumnya menuntut guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk putusannya kami terima. Yang masih kami pertimbangkan adalah soal mobil terdakwa yang ternyata dikembalikan oleh Pengadilan kepada terdakwa. Alasannya karena bukan dari hasil kejahatan," ucapnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com