Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Kecelakaan hingga Blokade Jalan yang Berakhir Ricuh

Kompas.com - 14/09/2018, 21:39 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Mimika AKP Indra Budi menjelaskan soal kecelakaan yang menyebabkan Katarina Takati (56) meninggal dunia hingga aksi blokade jalan Kota Timika-Kuala Kencana yang berakhir ricuh, Jumat (14/9/2018).

AKP Indra menceritakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 20.25 WIT, di Jalan Koteka, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Saat itu, korban tengah menyeberang jalan. Namun, pengendara motor berinisial RW yang masih berusia 15 tahun dengan kecepatan tinggi melaju dari Jalan Poros SP 3 dengan tujuan Jalan Koteka.

Pelaku yang saat itu juga tengah membonceng rekannya, SK, sempat membunyikan klakson, tetapi jarak antara kendaraan dan korban sudah semakin dekat sehingga korban langsung tertabrak motor pelaku pada bagian paha.

Korban pun terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat guna mendapat tindakan medis. Sementara pelaku yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol kemudian melarikan diri.

"Jadi pada malam kejadian pelaku yang membawa motor sempat melarikan diri karena takut. Temannya yang dibonceng yang menjadi jaminan dan langsung diamankan di Polsek Kuala Kencana," kata AKP Indra saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya.

Baca juga: Kronologi Blokade Jalan Timika-Kuala Kencana Berujung Ricuh

Pelaku pada Minggu (9/9/2018) menyerahkan diri ke Polsek Kuala Kencana dengan membawa motornya. Selanjutnya, pelaku dan rekannya yang sudah diamankan sebelumnya diserahkan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Penyidik Satlantas yang menangani kasus ini sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan pelaku. Penyidik bahkan sudah membantu agar santunan Jasa Raharja bisa diterima dengan mudah.

"Keluarga korban menyampaikan permohonan waktu karena mereka masih berduka dan mengadakan acara di rumah korban. Setelah selesai baru mereka akan ke kantor untuk menyelesaikan semua kelengkapan administrasi penyidikan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujar dia.

Kemudian, pada Jumat (14/9/2018) pagi, menurut AKP Indra, pihaknya mendengar bahwa keluarga korban memblokade jalan dengan membakar ban di jalan utama SP 3 yang menghubungkan Kota Timika dan Kuala Kencana.

Isu hoaks

Menurut informasi, mereka merasa kecewa karena pelaku dikeluarkan dan ada yang menginformasikan bahwa korban meninggal bukan akibat laka lantas melainkan dianiaya.

Semua itu, kata dia, tidaklah benar. Sebab sejak awal dibawa ke kantor Satlantas, pelaku tidak pernah meninggalkan kantor tersebut. Termasuk soal isu korban meninggal dunia bukan karena laka lantas juga tidak benar, karena bisa dilihat dari hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit.

"Yang sangat kita sayangkan kenapa keluarga korban sampai mengerahkan massa seperti itu, siapa yg memberikan informasi yang salah kepada keluarga korban," dia menyayangkan.

Menurut dia, saat blokade jalan berlangsung, pihak kepolisian sudah bernegosiasi dengan massa. Bahkan polisi sudah memberikan penjelasan. Tetapi, massa tetap bersikukuh memblokade jalan.

Baca juga: Sejumlah Polisi Terluka saat Amankan Aksi Blokade Jalan yang Berujung Ricuh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com