Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring OTT, Anggota DPRD dari Golkar Jadi Tersangka Kasus Dana Rehabilitasi Gempa

Kompas.com - 14/09/2018, 21:03 WIB
Karnia Septia,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan HM, anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.

"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Kejari OTT Oknum Anggota DPRD Mataram Terkait Dana Rehabilitasi Gempa

HM merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram. Dia tertangkap tangan bersama dua orang lainnya, yaitu SD, Kepala Dinas Pendidikan, dan CT, seorang kontraktor, di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat.

"Pada pagi hari ini, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ungkapnya.

Menurut Sumedana, uang tersebut diduga adalah jatah proyek yang diminta oleh HM berdasarkan APBD Perubahan tahun 2018. Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sebesar Rp 4,2 miliar.

Selain uang, dalam OTT tersebut, kejaksaan menyita barang bukti berupa dua mobil, satu sepeda motor, dan dua buah ponsel.

Sementara itu, proses pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.


Kompas TV Umat Hindu di Lombok berharap gempa bumi yang terjadi dalam 1 bulan terakhir, cepat berakhir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com