GRESIK, KOMPAS.com – Menindaklanjuti temuan daftar pemilih ganda oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru.
Jika sebelumnya per Agustus 2018 DPT di Kabupaten Gresik sebanyak 913.116, maka melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Kamis (13/9/2018) kemarin, akhirnya ditetapkan menjadi 911.809 DPT. Mereka berhak menyalurkan hak suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Sebenarnya ada dua masukan, satu dari Parpol (Partai Politik) dan satu lagi dari Bawaslu. Dari Parpol tidak ada, sementara laporan dari Bawaslu itu ada 1.446 DPT ganda, yang sama nama, NIK, serta alamat,” tutur Ketua KPU Gresik Akhmad Roni, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Bawaslu Gresik Temukan 1.446 DPT Ganda, 529 Sudah Diverifikasi Faktual
Atas dasar laporan dari Bawaslu Gresik tersebut, jajaran KPU Gresik kemudian menindaklanjuti dan mencermati ulang data-data yang masuk. Akhirnya, mereka menetapkan untuk menghapus 1.102 DPT yang dinilai ganda.
“Selain itu, ada juga data yang tidak memenuhi syarat sebanyak 212 DPT dengan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Jadi total ada sebanyak 1.314 yang dicoret,” jelasnya.
Tidak hanya mencoret, KPU Gresik juga menetapkan tujuh pemilih baru dalam daftar DPT. Sehingga, dari DPT sebelumnya yang berjumlah 913.116, kini menjadi 911.809 orang dalam daftar DPT untuk Pileg dan Pilpres 2019.
Sebelumnya, Bawaslu Gresik sempat menemukan sebanyak 1.446 DPT ganda, yang memiliki kesamaan NIK, nama, serta tanggal lahir. Dari jumlah ini, sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan dengan 529 di antaranya memang benar ganda.