Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Saya Senang Ada Demo, tapi Jangan seperti Ini...

Kompas.com - 14/09/2018, 05:45 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Ribuan nelayan dari sejumlah daerah mengatasnamakan Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumatera Utara (HNKM Sumut) melakukan demonstrasi ke kantor gubernur.

Massa meminta solusi pengganti alat tangkap trawl atau cantrang yang dilarang penggunaannya dan soal penangkapan rekan mereka di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah yang baru selesai shalat zhuhur di Masjid Agung langsung menemui massa. Menaiki podium, Edy menyapa dan berdialog kepada para nelayan.

Baca juga: Hari ke-5 Jadi Gubernur Sumut, Edy Ajak ASN Shalat Berjemaah dan Hemat Listrik

“Saya senang ada demo, tapi jangan seperti ini, saya baru lima hari bertugas. Belum tahu apa yang menjadi duduk perkaranya. Kalau kalian sudah beri tahu saya dan tidak saya tindak lanjuti, kalian boleh unjuk rasa. Saya minta beberapa perwakilan masuk, kita bicarakan masalahnya,” kata Edy, Kamis (13/9/2018).

Dialog pun terjadi antara perwakilan nelayan, gubernur, dan organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait penangkapan nelayan, Edy meminta bantuan Ditpolair Polda Sumut untuk menelusuri pelaku penangkapan dan penyebabnya.

“Cari tahu penyebab ditangkap. Menurut saya, tidak mungkin ditangkap jika tidak salah. Kalau kalian ditangkap tanpa melakukan kesalahan, laporkan kepada saya. Tapi kalau salah dan melanggar aturan, wajar ditangkap,” tegasnya.

Baca juga: Menteri Susi: Sekali Tangkap, Kapal Cantrang Buang 1 Kuintal hingga 1 Ton Ikan Kecil

Untuk penggunaan alat tangkap yang dilarang, Edy meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut menelaah Undang-Undang dan Peraturan Menteri untuk mengeluarkan rekomendasi penyelesaian masalah.

Rahman Gapiki, salah satu koordinator aksi, menyampaikan, gejolak di tengah nelayan terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Menurut dia, kalau penggunaan pukat trawl dilarang, harusnya ada solusi alat pengganti.

"Janji Menteri Susi, semua nelayan kecil di bawah 5 GT diberi ganti alat tangkap. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami mengharapkan solusi, biar kami bisa melaut lagi. Tidak ada lagi korban penangkapan karena Permen 71 itu,” ucap Rahman.

Baca juga: Nelayan Sumatera Utara Sesalkan Perpanjangan Penggunaan Cantrang

Kepala Satuan Patroli Ditpolair Polda Sumut Zonni Aroma menjelaskan, sudah lama pihaknya melakukan penyuluhan kepada nelayan tentang pelarangan alat tangkap yang merusak lingkungan, termasuk salah satunya pukat trawl.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyampaikan akan segera menindaklanjuti semua persoalan.

Menurut Mulyadi, pihaknya harus mendengar dari semua pihak, di satu sisi ada yang menuntut penegakan Permen Nomor, di lain sisi ada yang merasa tidak adil dengan implementasinya.

"Kita akan undang semua pihak, kita telaah. Semoga ada solusi, seperti percepatan pergantian alat menangkap ikan,” kata Mulyadi.

Usir massa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com