Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan 50.000 Pil Dobel L di Halaman Masjid, 2 Sejoli Diamankan

Kompas.com - 13/09/2018, 18:58 WIB
Hamzah Arfah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Dua sejoli HS (33) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan N (31) warga Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, diamankan polisi seusai kedapatan hendak mengedarkan sebanyak 50.000 pil dobel L.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, HS sudah lama menjadi target bidikan.

Ia dan N lantas diamankan saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli di halaman sebuah masjid di Jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada Minggu (9/9/2018) dinihari.

"Berkat informasi dari masyarakat, anggota reskrim Polsek Cerme kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka, saat janjian dengan calon pembeli di halaman masjid di Legundi, Minggu dinihari sekitar pukul 03.30 WIB," ujar Wahyu di Mapolres Gresik, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Simpan Sabu dan Senjata Api Aktif, Pekerja Swasta Diringkus Polisi

Wahyu menjelaskan, lamanya waktu jeda antara penangkapan dengan rilis ke media, lantaran pihaknya ingin melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Termasuk, mengungkap jaringan besar di belakang kedua tersangka.

"Karena melihat barang bukti yang diamankan, tidak menutup kemungkinan ada jaringan besar di belakang tersangka," tuturnya.

"Ini kami juga terus berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk pengembangan, lantaran dari pengakuan HS mendapatkan pil-pil ini dari wilayah luar Gresik," ucap dia.

Baca juga: Bawa 3 Kg Sabu, Bandar Narkoba Tewas Diberondong Peluru

Tersangka HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Wilayah Krian, Sidoarjo, dan kerap memasarkannya di Gresik. Tersangka menyebut baru dua bulan menjadi kurir narkoba.

"Satu bungkus berisi 1.000 pil, biasa jual Rp 800.000. Biasanya saya dapat untung Rp 100.000 untuk satu bungkus, dapatnya dari Krian sendiri dan dipasarkan ke Gresik," kata HS.

Ia menambahkan, antara dirinya dengan tersangka N hanya sebatas teman. HS mengaku sudah memiliki istri dan dua anak.

Selain 50.000 pil dobel L, petugas kepolisian juga menyita satu unit mobil Honda Jazz dengan nopol W 843 BC, dua unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta sebagai barang bukti.

Dengan atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan atau 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com