Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Murid SD Bandar Narkoba, Sebulan Jadi Buronan Polisi

Kompas.com - 13/09/2018, 07:00 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di Kota Makassar kian memprihatinkan.

Tak sedikit anak-anak tertangkap menggunakan narkoba, bahkan anak-anak pun biasa digunakan untuk menjadi kurir ataukah menjual barang haram tersebut.

Seperti yang dilakukan seorang murid SD di Makassar, RK (12) menjadi bandar narkoba dan bahkan menjadi buronan polisi selama sebulan.

Hingga akhirnya, RK pun lelah bersembunyi di rumah sanak keluarganya dan menyerahkan diri dengan ditemani oleh orang tuanya.

RK diketahui oleh aparat kepolisian Polsekta Tallo menjadi bandar narkoba, setelah rekannya seorang siswa SMP berinisial AR (14) tertangkap polisi menjual narkoba jenis sabu sebanyak dua paket pada Awal Agustus lalu.

Dari pengakuan AR kepada polisi, 2 paket sabu yang dikuasainya adalah milik RK.

AR disuruh oleh RK menjual 2 paket sabu tersebut senilai Rp 200 ribu. Dari hasil penjualan 2 paket sabu itu, keduanya sepakat membagi keuntungannya.

Namun, belum juga 2 paket sabu tersebut laku terjual, AR lebih dulu tertangkap polisi. AR menjadi buronan polisi sekitar sebulan dan tinggal berpindah-pindah dari rumah sanak keluarganya hingga teman-temannya di kota Makassar.

Baca juga: Putra Bungsu Ahmad Albar, Ozzy Albar, Positif Narkoba

Kepala Polsekta Tallo, Kompol Amrin AT yang dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018) mengatakan, RK menyerahkan diri dengan ditemani oleh orang tuanya, Jumat (7/9/2018).

RK menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan secara persuasif.

“RK menyerahkan diri, setelah polisi melakukan pendekatan dan pemahaman kepada kedua orang tuanya. Setelah diperiksa oleh penyidik Polsekta Tallo, kini RK dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar,” katanya.

Amrin menegaskan, RK sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian menjadi buronan selama persembunyiannya. Amrin pun menuturkan, jika kasus ini tetap lanjut hingga ke pengadilan.


“Meski dari keterangan RK, 2 paket sabu yang dijualnya ditemukan di Posyandu dekat rumahnya. Proses hukum terhadap RK dan AR tetap lanjut dan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Dari pengakuan RK juga, dirinya sering menghisap sabu 2 bulan terakhir bersama AR,” tuturnya.


Amrin menambahkan, pihaknya tidak berhenti mengusut kasus ini. Amrin masih mencari orang dewasa yang biasa memberikan RK dan AR sabu-sabu.

“Kami sudah menggunakan Polwan dan orangtuanya untuk membujuk RK dan AR mengungkapkan orang dewasa dibelakangnya. Tapi keduanya tetap saja tidak mau bicara dan tetap mengaku bahwa tidak ada orang dewasa di belakang mereka,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com