Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas 2 Koruptor Anggaran APBD Mamberamo Sebesar Rp 84 M Dilimpahkan

Kompas.com - 12/09/2018, 20:50 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Khairina

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua akan melimpahkan berkas perkara dua orang pegawai Bank Papua yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terlibat dalam kasus Korupsi Dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Tahun Anggaran 2013 lalu, setelah Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan P21 terhadap berkas perkara mereka.

Kedua tersangka, berinisial TSA dan SB, terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 84,2 milliar.

Keduanya ditetapkan bersalah oleh kepolisian lantaran terlibat dalam pemindahan uang kas negara dari rekening kas daerah kepada salah satu rekening pribadi milik tersangka Thomas Ondi, mantan Bupati Biak Numfor. Saat itu, Thomas menjabat Kepala Keuangan Mamberamo Raya, Provinsi Papua.

Baca juga: Ada 97 Tersangka Korupsi di Papua, Kerugian Negara Capai 548 Miliar

Sementara mantan Bupati Biak Numfor, Thomas Ondi sejak bulan April 2018 lalu sudah mulai menjalani persidangan atas dugaan korupsi dana APBD Mamberamo Raya yang menelan kerugian Rp 84,2 miliar.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan, tersangka TSA saat itu bertugas sebagai Kepala Cabang Bank Papua Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya periode 2013 hingga 2015. Sedangkan SB menjabat sebagai Kepala Departemen Konsumen.

"Jadi saat itu mereka ikut membantu mencairkan dan memindahkan uang negara ke rekening pribadi TO, tanpa mekanisme atau aturan yang berlaku. Akibatnya, negara pun dirugikan hingga puluhan miliar," ungkap Kamal kepada wartawan, Rabu (12/8/2018) .


Tersangka TSA diketahui dua kali melakukan transaksi sebesar Rp 18 miliar dan SB melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 35 miliar. Perbuatan itu menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 84.228.649.117.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 milliar.

“Ada 10 saksi yang kami mintai keterangan dan beberapa barang bukti kami sita dari keduanya untuk menjerat mereka sebagai tersangka. Disamping itu, ada tiga orang saksi ahli kami gunakan, untuk membuktikan mereka bersalah di pengadilan," tegasnya.

  

Kompas TV Bagaimana menghentikan korupsi massal yang masih saja terjadi di sejumlah daerah?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com