Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba di Palembang Dimiskinkan, Rumahnya Disita Polisi

Kompas.com - 12/09/2018, 20:30 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satu unit rumah mewah yang  berada di Jalan Tanjung Rawo, RT56 RW 16, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, disita oleh jajaran Direktorat Reserse Markoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/9/2018).

Rumah tersebut diketahui adalah milik R (26) seorang bandar narkoba yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Merah Mata Palembang. 

Penyitaan tersebut dilakukan, setelah pihak pengadilan setempat mengeluarkan surat keputusan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba oleh tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 400 juta yang dibeli tersangka R.

 Baca juga: Bos Miras Oplosan yang Tewaskan 69 Orang di Cicalengka Dimiskinkan

“Kami melakukan penyitaan untuk membuat para bandar miskin, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Palembang. Selama empat tahun tersangka telah menjual narkoba bahkan dari balik Lapas,” kata Farman.

Farman melanjutkan, dalam penyelundupan narkoba, R bekerja sama dengan salah satu oknum lapas bernama A. A telah ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Api-api, tepatnya di Simpang Bandara SMB II Palembang, pada (2 Agustus 2018 lalu saat hendak bertransaksi.

“Peredaran narkoba memang sudah sangat meresahkan, bahkan siapapun bisa terlibat. Salah satunya oknum sipir yang tertangkap ini. Penyitaan seluruh aset para bandar narkoba salah satu upaya efek jera,” ujarnya.

Menurut Suwarni, istri ketua RT di lokasi rumah R yang disita polisi mengatakan, rumah R tersebut baru direnovasi sejak satu tahun terakhir. 

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Pemilik First Travel Cocok Dimiskinkan

“Rumah tersebut sudah ditempati sekitar dua tahunan. Dari awal renovasi sampai sekarang, saya belum tahu yang mana pemilik rumah. Saya tidak tahu kalau ternyata yang punya adalah bandar narkoba," ujarnya.

Menurut dia, selama proses renovasi rumah tersebut, hanya pekerja dan seorang pesuruh yang menempati rumah tersebut.

Pesuruh tersebut mengaku bahwa pemilik rumah berdomisili di Jakarta sehingga belum bisa menempati rumah tersebut.

Suwarni mengaku, pernah melihat seorang perempuan yang datang ke rumah tersebut. Menurut pegawai di rumah itu, perempuan tersebut merupakan orangtua dari pemilik rumah yang datang untuk mengecek saat dilakukan renovasi.

Setelah selesai renovasi, perempuan tersebut tidak terlihat lagi.

"Belum lama ini katanya yang punya rumah mau yasinan, syukuran rumah ini. Tapi sekarang malah disita polisi sebelum yasinan,” kata dia.

Sebagai informasi, tersangka R telah divonis 20 tahun penjara dan baru menjalani empat tahun masa tahanan sejak 2014 lalu.

Rumah tersebut dibeli dan direnovasi oleh R selama mendekam di Lapas Merah Mata Palembang atas bantuan seorang suruhan.

R pun membayar suruhan untuk menunggui rumah tersebut. Namun, saat penggerebekan orang suruhan tersebut tidak lagi terlihat di rumah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com