Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop Peternakan Ayam di Jantung Geopark Gunung Sewu (2)

Kompas.com - 12/09/2018, 15:00 WIB
Markus Yuwono,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Stop pembangunan peternakan ayam di kawasan geopark UNESCO Gunung Sewu di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Demikian harapan pegiat wisata yang tergabung dalam Asosiasi Wisata Goa Indonesia. Mereka khawatir, pembangunan akan merusak ekosistem yang ada di dalam geopark.

Baca selengkapnya: Stop Peternakan Ayam di Jantung Geopark Gunung Sewu (1)

Menanggapi hal itu, Bupati Gunungkidul Badingah mengakui bahwa pembangunan peternakan tersebut belum memiliki izin karena saat ini masih proses penerbitan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Amdal belum turun karena Amdal itu izinnya di DIY, di provinsi," ucapnya.

Jika merujuk tata ruang Kabupaten Gunungkidul, pembangunan peternakan tidak menyalahi aturan sebab Pacarejo telah ditetapkan sebagai tempat yang diperbolehkan untuk usaha peternakan ayam.

"Tata ruang kita itu diperbolehkan (pembangunan peternakan ayam) untuk di sana," ucapnya.

Baca juga: Soal Tanah Ambles di Sukabumi, Ini Rekomendasi PVMBG agar Tak Meluas

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan, Pemkab meminta pengelola melengkapi dokumen Amdal terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

"Itu kemarin kan sudah ada peringatan, untuk selama pembahasan Amdal ini sebaiknya operasi dihentikan dulu. Seandainya ada operasi, dihentikan dulu," kata dia

Menurut dia, peternakan ayam tersebut berada di kawasan peternakan unggas yang direkomendasikan Pemkab dan sesuai dengan tata ruang. Namun, pihak pengelola peternakan ayam tetap harus melengkapi dokumen Amdal dan dokumen lain, seperti izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Kisah Mas Rinto, Tukang Bakso Berdasi yang Terinspirasi James Bond

Sedari menunggu Amdal keluar, pihaknya meminta semua aktivitas pembangunan dihentikan.

"Sebelum penetapan OSS (online single submission) akhir Juli ini, mereka sudah diberikan peringatan tidak boleh beroperasi. Oleh komisi penilaian Amdal, itu (penghentian pembangunan) sebagai salah satu syarat untuk pembahasan Amdal-nya," ucapnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui terkait dokumen Amdal karena sedang dibahas di Dinas PUP-ESDM DIY. Dia juga mengaku belum mengetahui kapan dokumen tersebut keluar.

"Sudah diberikan peringatan untuk tidak melanjutkan terlebih dahulu," katanya.

Klaim perusahaan peternakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com