Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terus Buru Pelaku Pembuang Limbah Medis di Hutan Mangrove

Kompas.com - 11/09/2018, 13:13 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang terus memburu pelaku pembuangan limbah medis di kawasan konservasi mangrove di Dusun Sukamulya, RT 002 RW 002, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, saat ini kasus dugaan pembuangan limbah medis ke media lingkungan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan, termasuk pemanggilan saksi dan perlengkapan alat bukti yang mengarah kepada tersangka," ujar Slamet saat konferensi pers di tempat kejaian perkara (TKP), Selasa (11/9/2018).

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya sudah memanggil enam orang saksi, mulai dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), keterangan awal ahli, pihak RS Budi Asih, dan PT Mahardika Handal Sentosa (MHS) sebagai transporter.

"Pihak ketiga (transporter) sudah kami panggil tapi tidak datang. Kami tetap proaktif melakukan pemanggilan," tambahnya.

Baca juga: Soal Limbah Medis di Kawasan Mangrove, Ini Tanggapan DLHK

Slamet menyebut, jika terbukti membuang limbah B3 tersebut secara sengaja, pelaku dijerat Pasal 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman paling lama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.

Diketahui, tumpukan limbah B3 tersebut ditemukan oleh warga yang tengah beraktivitas pada 9 September 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Jumlahnya sekitar 476 kilogram yang dan dikemas dalam plastik kuning, yang di antaranya berisi sarung tangan bekas, kantung darah, alat suntik bekas, dan kapas bekas. Di beberapa kantung plastik juga terdapat nota atas nama RS Budi Asih.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pembuangan Limbah Medis di Hutan Mangrove

Saat ini, barang bukti limbah medis tersebut dibawa ke penampungan sementara RS Budi Asih. Sebab, limbah medis bersifat infeksius. Limbah diangkut menggunakan kendaraan yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

"Sementara sampel limbah dibawa ke laboratorium untuk diuji," tandas Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com