Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Polewali Mandar Coret Bacaleg Mantan Koruptor

Kompas.com - 10/09/2018, 10:52 WIB
Junaedi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akhirnya mencoret nama caleg mantan koruptor dari daftar calon sementara (DCS) 2019.

Keputusan ini diambil KPU selain karena DCS yang ditetapkan mendapat tanggapan warga, juga sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang melarang setiap mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Nama bacaleg yang dicoret adalah Juliani dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan wilayah satu yang meliputi Kecamatan binuang dan Polewali. Juliani dinyatakan pengadilan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana PPK pada tahun 2005 silam.

Komisi divisi data KPU Polewali Mandar, Hasriadi kepada wartawan di kantornya, Senin (10/9/2018), menyatakan, setelah daftar DCS ditetapkan, masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Karena mendapat tanggapan warga, yang bersangkutan akhirnya dihapus dari DCS yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Bawaslu Belitung Timur Loloskan 3 Bacaleg Mantan Koruptor

“Setelah melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk ke partai yang mengusung caleg bersangkutan, KPU akhirnya menghapus nama brsangkutan karena dinilai melanggar ketentuan PKPU,” jelas Hasriadi, komisi Divisi Data KPU Polewali Mandar.

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com