Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjambret untuk Modal Bulan Madu, Wisnu Diciduk Polisi

Kompas.com - 09/09/2018, 20:53 WIB
Aji YK Putra,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bulan madu Wisnu Prashetiyo (27) bersama istri yang baru dinikahinya harus batal. Dia ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang akibat terlibat aksi penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Airodillah, simpang empat SMPN 3, Kelurahan 30 Ilir D IV, Kecamatan IT I Palembang, Sumatera Selatan.

 Aksi tersebut dia lakukan usai akad nikah lantaran hendak mencari modal untuk berbulan madu bersama istri.

“Jumat tadi saya akad, malamnya langsung beraksi, untuk cari modal bulan madu. Rencananya memang minggu mau resepsi di rumah istri saya,” kata Wisnu saat di Polresta Palembang, Minggu (9/9/2018).

Pengantin baru ini ditangkap petugas, ketika hendak menjual ponsel hasil menjambret di kawasan taman Kambang Iwak (KI) Palembang. Polisi yang telah mengetahui keberadaan tersangka langsung bergerak dan menangkapnya.

“Saya khilaf, karena memang butuh uang juga, pekerjaan masih belum ada,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, mengatakan, akibat aksi Wisnu, korban mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit karena terjatuh dari motor.

“Kerugian korban, uang dan HP. Sekarang korban masih dirawat karena mengalami luka serius akibat terjatuh dari motor,” kata Yon.

Atas perbuatannya, Wisnu dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com