Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mobil Dinas, Bupati Aceh Tengah Diberi Kartu Merah di Sidang Dewan

Kompas.com - 07/09/2018, 13:39 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Sidang pembukaan rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di DPRK Aceh Tengah, Kamis (6/9/2018), dikejutkan aksi kartu merah.

Kartu merah ini dikeluarkan Koordinator LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-ko), Maharadi.

Ia mengeluarkan kartu merah sebagai bentuk protes terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membeli mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupatinya tahun ini.

Apalagi pengadaan dua unit mobil itu hampir mencapai angka Rp 2,5 miliar. Masing-masing untuk jenis Toyota Land Cruiser Prado seharga 1 miliar lebih, dan Toyota Harrier mencapai Rp 1 miliar lebih.

Baca juga: Kedapatan Miliki 3 Pelat Nomor, Mobil Dinas Setmil Presiden Ditilang

"Masyarakat Aceh Tengah sedang dihadapkan dengan paceklik kopi, kesulitan air bersih, kok bisa mengusulkan pengadaan mobil baru untuk kepala daerah," kata Maharadi, beberapa saat setelah aksi dilakukan.

Ia meminta Pemerintah Aceh Tengah menunda pengadaan mobil baru, karena kendaraan yang ada dianggap masih layak untuk digunakan.

Dari video yang beredar di YouTube, aksi kartu merah tersebut bermula ketika dewan setempat sedang menjalankan sidang di ruang sidang DPRK Aceh Tengah.

Beberapa saat kemudian, Maharadi meniup peluit sebagai tanda intrupsi dan mengeluarkan kertas berwarna merah sebagai pengganti kartu merah seperti layaknya pertandingan sepakbola.

Aksinya itu mendapat reaksi dari sejumlah anggota dewan, Hamzah Tun MR, anggota komisi A yang berada di lokasi. Ia kemudian mengamankan Maharadi dan mengajaknya keluar ruang sidang.

Baca juga: Dikira Mobil Pribadi, Polisi Hampir Tilang PNS yang Bawa Mobil Dinas

Sementara salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah, Hamdan, bangun dari kursi dan memprotes aksi Maharadi yang dianggap tidak sopan terhadap lembaga dewan.

Sidang yang diikuti Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Tengah itu sempat tertunda.

Sejumah anggota dewan juga sempat memerintahkan Satpol PP yang bertugas di kantor dewan agar menjemput Maharadi ke gedung dewan untuk dimintai keterangan karena aksinya.

Namun upaya itu gagal. Sebab sejumlah rekan Maharadi menolak upaya petugas Satpol PP, dan meminta anggota dewan yang memerintahkan penjemputan, untuk datang ke salah satu kafe, tempat Maharadi berada.

Baca juga: Mobil Dinas Sri Mulyani Telat Bayar Pajak?

Tidak lama kemudian, Maharadi dan sejumlah rekannya datang ke gedung dewan dan bertemu dengan sejumlah anggota DPRK Aceh Tengah di ruang ketua dewan. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus.

Anggota DPRK Aceh Tengah, Hamzah Tun MR, kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018) mengatakan, persoalan dianggap selesai dengan mempertemukan anggota dewan, Koordinator Jang-Ko, dan wakil bupati Aceh Tengah.

"Proses penyampaian aspirasi dari Jang-Ko dianggap keliru. Seharusnya ada pemberitahuan jika ingin menggelar aksi. Aspirasi yang mereka sampaikan bisa dilakukan dengan cara yang baik, dan kita memaklumi aspirasi dari para aktivis ini," ungkap Hamzah Tun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com