Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Mahasiswa, Dua Pemuda Ini Gasak 23 Motor di Kampus

Kompas.com - 06/09/2018, 07:55 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan M Fikri Al Ashar (24) dan Adi Saputra (22) dengan menjadi spesialis pencurian motor diberbagai kampus di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya terhenti setelah timah panas polisi menembus kaki pemuda itu.

Fikri dan Adi diketahui setidaknya telah menggasak hingga 23 motor di kampus kawasan Ilir kota Palembang dengan berpura-pura menjadi mahasiswa. Seperti di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang, Univesitas Sriwijaya dan rumah kos kawasan Dwikora kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Dikatakan Fikri, seluruh motor tersebut ia jual dengan harga bervariasi dari Rp 3 juta hinga Rp 4 juta ke kawasan Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Begal yang Menewaskan Mahasiswi di Bandung 

“Yang bertugas menjual Adi, saya hanya mengambil dan membawanya dari kampus. Kunci motor saya jebol pakai liter T,” kata fikri saat menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang, Rabu (5/9/2018).

Dalam satu kali penjualan motor, tersangka Adi yang tercatat sebagai Warga  Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyusin in mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu dari Fikri.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya tidak ikut mencuri, hanya menjual saja,” ungkapnya.

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah mereka melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yang berada dikampus.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pejambret Nenek di Jalan Riau Bandung

Dari rekaman tersebut, mereka langsuang melakukan penyelidikan hingga Fikri dan Adi tertangkap.

“Pihak dari kampus maupun tempat kos melapor ke kita jika sering terjadi kehilangan motor. Disana langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku menyamar sebagai mahasiswa, setelah diparkiran langsung menjebol kunci kontak motor para korban,” ungkap Robert.

Atas perbuatannya, Adi dan Fikri diancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

"Kita kembangkan kasus ini, diduga masih ada pelaku lain. Karena dua tersangka ini juga pernah ditahan atas kasus yang sama,” jelas Kapolsek.

Kompas TV Dalam rekaman CCTV, pencuri sepeda motor berhasil menggondol curiannya di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com