YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait polemik antara Kemenpora dengan Mantan Menpora Roy Suryo tentang barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan.
"Saya tidak tahu kasusnya apa benar itu. Saya kira harus dijelaskan, kalau memang milik negara harus diambil," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (5/9/2018).
Mahfud MD mengungkapkan, jika memang benar ada sejumlah barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan dan ada buktinya, maka negara harus bersikap tegas. Negara harus mengambil barang-barang tersebut.
"Negara harus tegas, kalau milik negara harus kembali ke negara," urainya.
Menurutnya, proses pengambilan barang negara dilakukan dengan dua tahap. Pertama diminta secara sukarela. Kedua, kalau menolak, maka bisa diambil paksa oleh negara.
"Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apapun," tandasnya.
Baca juga: KPK Imbau Roy Suryo Kembalikan Barang Negara yang Diminta Kemenpora
Saat ditanya bahwa Kemenpora sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN), menurut Mahfud MD, negara bisa melakukan tahapan berikutnya.
"Ya, ke berikutnya, diambil paksa saja, kalau memang negara punya bukti bahwa itu milik negara. Kan ada daftarnya," tegasnya.
Mahfud mengatakan, jika diketahui barang milik negara (BMN) tersebut sudah dialihkan atau hilang, maka bisa dikenakan hukum pidana.
"Jika tidak mau atau sudah dialihkan, sudah hilang, ya bisa dipidanakan, pengelapan dan atau pencurian," pungkasnya.
Baca juga: Diminta Kembalikan 3.226 Barang Negara, Roy Suryo Merasa Difitnah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.