TIMIKA, KOMPAS.Com - Polsek Mimika Baru (Miru) Timika, Papua memusnahkan ribuan anak panah dan ratusan busur, yang kerap dilakukan warga untuk saling serang dalam perang adat, Selasa (4/9/2018).
Senjata tradisional yang dimusnahkan ini terdiri dari 251 busur dan 3.079 anak panah. Hasil ini merupakan hasil razia sejak Januari hingga Agustus 2018 yang dilakukan jajaran Polsek Miru, di Distrik Kwamki Narama.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan pejabat pemerintahan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Selain busur panah, sepanjang razia itu juga polisi berhasil mengamankan senjata tajam lainnya seperti pisau dan parang. Polisi juga mengamankan sembilan warga berinisial RM, KK, TO, TW, MW, YK, EM, WK dan PK.
Kesembilan warga ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Warga Bantul yang Ditangkap Densus 88 Penjual Busur Panah
Kapolsek Mimika Baru, AKP Pilomina Ida Waymramra mengatakan, sembilan tersangka diamankan karena kedapatan membawa alat tajam di depan umum.
"Kami tetap memproses hukum kesembilan warga ini untuk memberikan efek jera," kata AKP Ida di Mapolsek Mimika Baru, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia, razia ini akan terus dilakukan agar Distrik Kwamki Narama yang beberapa bulan lalu terlibat perang adat tidak terulang lagi.
Untuk itu, dia mengimbau kepada warga agar tidak membawa alat tajam di depan umum yang bisa menimbulkan konflik kembali terjadi.
"Bila kedapatan membawa senjata tajam di depan umum yang membahayakan orang lain, kami akan tangkap dan proses hukum," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.