Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bireuen Edarkan Larangan Minum Kopi tanpa Muhrim

Kompas.com - 05/09/2018, 13:07 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mengeluarkan edaran terkait standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe, dan restoran tertanggal 30 Agustus 2018. 

Edaran tersebut ditandatangani Bupati Bireuen Saifannur. 

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan menegaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan tersebut adalah berupa tata laksana yang harus dilakukan oleh warga sesuai dengan aturan syariat Islam.

"Ini bukan aturan, melainkan imbauan dan ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kita selaku Muslim berkomitmen melaksanakan syariat Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari,” ujar Jufliwan kepada Kompas.com melalui telepon selulernya.

Baca juga: Ulama di Bireuen Bahas Sah Tidaknya Jual Beli Secara Online

Jufliwan mengakui bahwa imbauan sosialisasi ini sudah ada sejak 2017, bahkan jauh sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk terus meminimalkan praktik-praktik nonsyariat Islam.

Menurut dia, dalam edaran tersebut ada 14 butir imbauan. Salah satunya menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang bekerja di kafe harus selesai pada pukul 21.00 WIB.

Butir lain menyebutkan, warung atau kafe tidak boleh melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00, kecuali dengan muhrimnya (suami atau saudara). 

Butir lain juga menyebutkan, haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan muhrimnya. 

Jufliwan mengatakan, hal itu bertujuan tidak lain untuk menjaga kemaslahatan kaum perempuan itu sendiri.

Baca juga: Polisi Syariah Tangkap 3 Wanita di Kafe Lhokseumawe

 

"Begitu juga dengan imbauan tidak nongkrong di warung kopi atau kafe atau minum kopi semeja dengan yang bukan muhrimnya, mereka boleh saja duduk semeja jika ada muhrimnya, ini juga untuk menjaga martabat seseorang,” ujar Jufliwan, Rabu (5/9/2018).

Sebagai informasi, di Kabupaten Bireuen, sejak awal pekan ini diedarkan imbauan tentang standardisasi warung kopi atau kafe dan restoran sesuai dengan syariat Islam. Imbauan yang ditandatangani Bupati Bireuen ini berisi 14 poin.

Di antaranya poin nomor 5 berisikan bahwa pekerja perempuan dilarang bekerja di atas pukul 21.00 WIB, dan poin no 13 yang tidak mengizinkan pelanggan perempuan dan laki-laki makan dan minum pada satu meja, kecuali ditemani oleh muhrimnya masing-masing.

"Aturan keluar malam pukul 21.00 WIB itu kan aturan gubernur dulu (masa Zaini Abdullah) kita tindak lanjuti. Edaran ini kami bikin agar masyarakat jadi lebih bagus, jangan sampai mengarah ke pergaulan bebas. Itu arahnya kan ke sana sehingga tidak mencederai aturan syariat Islam," ujar Jufliwan.

Pro dan kontra

Surat edaran tersebut menjadi perdebatan alot di kalangan warga Bireuen. Ihsan (27), salah satu pengunjung warung kopi, keberatan dengan imbauan tersebut.

“Terkadang sering juga membahas hal-hal terkait pekerjaan di warung kopi usai jam kerja bersama teman, termasuk ada teman perempuan, dan lokasinya pun terbuka, jadi mungkin bisa dibatasi untuk warung kopi atau kafe yang tempatnya tertutup barangkali,” ujar Ihsan.

Sementara Sarah (20), mahasiswi asal Bireuen, mengaku mendukung adanya imbauan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten setempat.

“Banyak juga sih, para pengunjung warung kopi pulangnya terlalu malam. Jadi kalau ada imbauan seperti ini, bagus juga jadi tidak berlama-lama duduk nongkrong di warung kopi, kecuali mungkin bersama keluarga atau memang ada keperluan terkait usaha atau bisnis,” ujar Sarah.

Kompas TV Kue Bhoi biasa jadi buah tangan saat mengunjungi sanak saudara maupun kala hajatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com