Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Jasa Distribusi Batu Bara di Pelabuhan Berau Diselidiki Polisi

Kompas.com - 05/09/2018, 07:57 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BERAU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), menyelidiki dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Berau, pada puluhan pengusaha batubara di Berau, Selasa (4/9/2018).

Polisi bahkan membubarkan paksa puluhan buruh TKBM yang tengah meminta bayaran upah pada pengusaha batu bara yang tidak menggunakan jasa mereka.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan pada pengelola koperasi dan puluhan buruh TKBM atas dugaan pungli yang dilakukan secara paksa.

“Pemeriksaan ini karena adanya laporan beberapa pengusaha yang merasa dirugikan. Mereka menduga ada pungli pada koperasi TKBM. Jadi kepolisian saat ini menyelidiki dan melakukan pemeriksaan pada beberapa orang,” katanya.

Baca juga: Dua Pegawai PLN Gadungan yang Sering Lakukan Pungli Ditangkap Polisi

Dijelaskan Sigit, polisi menerima laporan soal gangguan proses distribusi bongkar muat batu bara di perairan Berau. Sebanyak 80 buruh mengganggu jalannya proses pendistribusian batubara yang menggunakan alat khusus.

Pihaknya tengah mendalami dugaan pelaku kejahatan yang mengganggu jalannya kegiatan pertambangan sesuai Undang Undang Minerba. Kegiatan pertambangan meliputi aktivitas penelitan, produksi hingga penjualan.

“Ya kita dalami ini, terkait undang-undang Minerba,” sebutnya.

Besaran pungutan

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau rizal Juniar, mengatakan Koperasi TKBM memungut jasa sebesar Rp 1.080 per ton bagi seluruh industri pertambangan batu bara Berau yang produksinya mencapai 38 juta ton per tahun.

Baca juga: 5 Berita Terpopuler Nusantara, Pungli SIM Kapolres Kediri hingga Perpecahan Golkar

 

Dengan demikian, diduga Koperasi TKBM Berau mengantongi pungutan Rp 40 miliar per tahun.

“Kali ini pihak pengusaha batu bara sudah tidak mau membayar. Karena pengusaha batu bara tidak lagi menggunakan jasa buruh koperasi, melainkan menggunakan alat khusus. Namun buruh tidak terima dan mengganggu jalannya perdistribusian,” sebutnya. 

Kompas TV Satgas Saber Pungli Polres Gianyar menangkap Kelian Dinas Buahan, Payangan, bersama barang bukti uang Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com