Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penangkapan Nelayan di Bantul, Bayar Utang hingga Dukungan Warga

Kompas.com - 04/09/2018, 18:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasib orang memang tak bisa ditebak. Bermaksud mencari kepiting untuk menafkahi keluarga, Tri Mulyadi, nelayan warga Bantul, DIY, harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, hasil tangkapan Tri di muara Kali Opak dianggap telah melanggar ketentuan yang tertera di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015.

Akibatnya, Tri ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai wajib lapor kepada petugas Polisi Air setiap Senin dan Kamis sembari menunggu waktu sidang.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus Tri Mulyadi, si nelayan kepiting. 

1. Menangkap kepiting untuk membeli beras dan bayar utang

Tri Mulyadi (32) seorang nelayan di Pantai Samas, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, yang ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Karena Menangkap Kepiting. Ia menunjukkan alat tangkapnya Kompas.com/Markus Yuwono Tri Mulyadi (32) seorang nelayan di Pantai Samas, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, yang ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Karena Menangkap Kepiting. Ia menunjukkan alat tangkapnya

Mata pencaharian Tri Mulyadi (32) untuk menafkahi isteri dan dua anaknya adalah dengan mencari kepiting. Biasanya, Tri mencari kepiting di sekitar muara Opak di Pantai Samas, Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, DIY.

Pada Sabtu (11/8/2018), Tri menangkap kepiting seberat 2,7 kilogram dengan alat blintur miliknya. Tangkapannya tersebut segera dijual ke pengepul dan mendapat uang Rp 162.000.

Uang tersebut segera dibawa pulang untuk membeli beras, lauk pauk, dan membayar utang. Tri saat itu mengaku lega bisa mencukupi kebutuhan keluarganya setelah lima bulan tidak bisa melaut karena gelombang tinggi.

Baca Juga: Penyelundupan 3.600 Kepiting Bertelur ke Malaysia Digagalkan

2. Tri menjadi tersangka dan wajib lapor

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Saat menikmati hasil jerih payah menangkap kepiting, Tri dipanggil Satuan Polisi Air (Polair), Selasa (21/8/2018). 

Saat itu, polisi meminta dirinya menjadi saksi untuk kasus pengepul yang kepergok menjual kepiting dengan ukuran di bawah 200 gram dengan berat total sekitar 6 kilogram.

Namun, setelah menjadi saksi, Tri justru ditetapkan menjadi tersangka.

“Dua hari kemudian, saya kembali dipanggil Polair. Saya juga membawa blintur yang saya beli seharga Rp 23.000 untuk menangkap ikan. Saya pun dinyatakan sebagai tersangka,” kata Tri.

Tri dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.

Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor dengan lebar cangkang di atas 15 centimeter.

Baca Juga: Petugas BKIPM Gagalkan Pengiriman 300 Kepiting Bertelur

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com