KOMPAS.com — Densus 88 Antiteror berhasil menangkap tujuh terduga teroris pelaku penembakan terhadap dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Kanci-Pejagan Km 223-400, Cirebon, pada Senin (20/8/2018). Dua terduga teroris dilaporkan tewas dalam upaya penangkapan.
Tujuh terduga teroris yang berhasil ditangkap yakni S, C, G, MU, KA, IA, dan RS. Terduga teroris yang tewas adalah IA dan RS. Keduanya ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap pada Senin (3/9/2018).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membeberkan kronologi penangkapan tujuh terduga teroris tersebut.
Baca juga: Aiptu Dodon, Polisi PJR yang Ditembak di Tol Kanci-Pejagan, Akhirnya Meninggal
Pada Minggu (2/9/2018), Densus 88 Antiteror menangkap pria berisnisial S sekitar pukul 12.09 WIB.
Kemudian berdasarkan keterangan S, petugas menemukan benang merah terkait rentetan peristiwa penembakan terhadap dua polisi PJR di Tol Kanci-Pejagan.
Kelompok penembak polisi PJR tersebut pernah beraksi menyerang anggota Polri di Polsek Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Senin (18/6/2018) serta anggota Sabhara di Polres Cirebon Kota.
"Diperoleh keterangan bahwa pelaku penyerangan anggota Polsek Bulakamba adalah H dan RS. Pelaku penyerangan anggota Sabhara Polres Cirebon Kota adalah H dan RS. Pelaku penyerangan PJR adalah H, RS, IA, dan MU," ujar Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Kronologi Penembakan Dua Polisi PJR di Tol Kanci-Pejagan
Aksi mereka dibantu C dan G yang ditangkap pada hari yang sama, Minggu (2/9/2018) pukul 14.09 WIB. Setyo mengatakan, C dan G memiliki keterlibatan membantu pelaksanaan aksi H, RS, IA, dan MU.
Densus 88 kemudian melanjutkan pengajaran terhadap para pelaku pada Senin (3/9/2018) dengan menangkap IA dan RS. Keduanya tewas karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis revolver.
"Senin, 3 September pukul 09.30 WIB, tadi pagi, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama IA dan RS. Kemudian dilakukan penindakan menggunakan kekuatan yang terukur menyebabkan IA dan RS meninggal dunia," ungkapnya.
Senjata api tersebut, menurut dia, merupakan hasil rampasan milik anggota Sabhara Polres Cirebon Kota atas nama Brigadir Polisi Angga Turangga. Senjata itu dirampas dalam penyerangan yang terjadi pada 20 Agustus 2018.
Baca juga: Polisi PJR Ditembak di Tol Kanci-Pejagan, Densus 88 Ikut Terjun Menyelediki
Kemudian, KA dan MU ditangkap sekitar pukul 11.34 dan 11.59 WIB seusai penangkapan IA dan RS. Adapun H hingga kini masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
Para terduga teroris yang masih hidup disangkakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api jenis revolver kaliber 58 mm, peluru utuh 1, dan 4 butir longsong peluru (kosong). Kemudian 2 senjata tajam yang digunakan untuk menyerang anggota Sabhara Polres Cirebon Kota.
"Selain itu disita juga 2 buah sepeda motor, salah satunya ini (menunjukkan gambar sepeda motor Honda Beat warna putih biru) dan ini jaket (berwarna merah) pada saat menyerang anggota PJR," katanya.
Baca juga: Dua Anggota PJR Mengira Pelaku yang Menembak Mereka di Tol Kanci-Pejagan Butuh Bantuan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Tujuh Terduga Teroris Penembak Dua Polisi di Tol Cipali, pada Selasa (4/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.