MAKASSAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mengaku meloloskan tiga calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar di Sulawesi Selatan berdasarkan amanah Undang-undang.
“Ada tiga caleg mantan narapidana kasus korupsi itu mendaftar di Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, dan Kota Parepare. Kami meloloskan mereka, berdasarkan amanah Undang-undang,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Laode mengatakan, bahwa nama-nama caleg di Sulsel yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu telah berada di tangan KPU. Sisanya, KPU yang memutuskan dan menjalankan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: DKPP Diminta Jadi Penengah Polemik Bawaslu dan KPU
“Kami telah disumpah untuk mengikuti perundang-undangan. Bukan acuan publik. Nama-nama caleg di Sulsel sekarang sudah berada di tangan KPU, sisa KPU yang melaksanakannya,” katanya.
Laode menjelaskan, bahwa undang-undang sudah jelas. Putusan sengketa itu wajib dilaksanakan dan putusan itu final dan mengikat.
“Wajib dilaksanakan, paling lambat 3 hari setelah dibacakan itu berdasarkan Undang-undang. Ya terserah KPU nya, mau ikuti Undang-undang atau tidak. Jadi bagi kami, urusan sudah selesai,” tuturnya.
Baca juga: Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat
Inilah caleg mantan terpidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan :
1. Kabupaten Toraja Utara
Nama Caleg: Joni Cornelius Tondok;
Kasus: Korupsi biaya operasional/mobilitas, biaya pemberdayaan perempuan, biaya barang dan jasa;
Putusan: 1 tahun 6 bulan; bebas tahun 2015.
2. Kabupaten Bulukumba
Nama Caleg: Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang
Alamat : Jln. Jambu No. 5, Kel. Loka, Kab. Bulukumba
Pekerjaan / Jabatan: Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bulukumba