Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dari Malaysia di Dumai

Kompas.com - 02/09/2018, 10:52 WIB
Idon Tanjung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Dumai, Riau, menangkap sebuah mobil yang mengangkut bawang merah ilegal diduga selundupan dari Malaysia.

Penangkapan dilakukan Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 22.00 dengan barang bukti 150 kampit bawang merah yang diangkut dua pelaku menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.

"Ada dua orang pelaku yang diamankan berinisial SR (57) dan DD (22), mereka warga asal Bengkalis, Riau. Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Dumai," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Minggu (2/9/2018).

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Cabai dan Bawang Merah Stabil

Petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik bawang merah ilegal berinisial RZ.

Ia mengatakan, bawang merah ini diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke wilayah Riau melalui Kabupaten Bengkalis.

Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut karena Malaysia berbatasan dengan Bengkalis.

Baca juga: Kementan Targetkan Ekspor 15 Ribu Ton Bawang Merah Tahun ini

"Menurut keterangan pelaku, barang bukti diambil di wilayah Sepahat, Bengkalis dengan berat perkampit 9 kilogram. Kemudian dibawa ke Dumai untuk dipasarkan," kata Sunarto.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Satuan Sabhara Polres Dumai terhadap sebuah mobil yang sedang berhenti di SPBU Mundam Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil bermuatan bawang merah itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Baca juga: Direndam Banjir Rob, Petani Bawang Merah Resah

Dua orang pengangkut bawang merah langsung diamankan petugas.

"Kedua pelaku mengaku barang bukti tersebut milik RZ. Saat ini masih dikembangkan," ucapnya. 

Dia menjelaskan, pelaku dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Mentan Lepas Ekspor Bawang Merah Brebes Ke Thailand

Pertama, Pasal 31 jo Pasal 5, 6, 9 UU Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman tiga tahun penjara. Kedua, Pasal 135 jo Pasal 55 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com