Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Ujaran Kebencian terhadap Agama, Oknum Polisi Ini Ditangkap

Kompas.com - 01/09/2018, 17:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang anggota satuan Sabhara Polres Asahan Aipda SP ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap agama lewat akun jejaring soal Facebooknya.

Postingannya memancing emosi dan menyinggung perasaan umat. Aipda SP diamankan Kamis (23/8/2018).

"Pelaku kita tahan dan tengah menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik profesi," kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Jumat (24/8/2018).

Yemi mengatakan, Aipda SP mengunggah postingan yang diduga merupakan ujaran kebencian terhadap agama itu pada Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Arseto Suryoadji Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian

Begitu ada reaksi dari warganet, Aipda SP langsung menghapus dan menyampaikan permintaan maaf.

"Sayangnya, sudah ada yang capture, lalu membuat laporan. Siapa pun pelakunya, kita tindak tegas, walau anggota saya sendiri. Saya akan usulkan dipecat," ujar Yemi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Arif mengungkapkan, motif pelaku melakukan perbuatannya diduga dendam setelah melihat unggahan orang lain yang menyinggung agama pelaku.

"Proses hukum masih berjalan, beberapa saksi ahli sudah dipanggil dan menyita barang bukti," ucap Arif.

Baca juga: Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Jaksa Hadirkan Saksi

Aipda SP diancam pidana enam tahun penjara karena melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008, jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 16 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, subsider Pasal 156a KUHP.

"Kita tidak tebang pilih, semua perbuatan yang bisa mengancam ketertiban masyarakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com