Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Perusahaan BUMN Ditangkap karena Diduga Menculik Anak

Kompas.com - 31/08/2018, 22:37 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - SU (50), seorang karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena diduga menculik anak di bawah umur, Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 03.30 WIB.

Terduga pelaku ditangkap bersama korban saat menginap di salah satu hotel.

Korban yang diculik pelaku adalah seorang bocah berusia empat tahun berinisial DA, warga Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Karyawan BUMN ini ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor matik.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini pelaku masih kita dalami," ucap Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang kepada Kompas.com, Jumat.

Dia mengatakan, pelaku diduga menculik korban dari rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Limapuluh. Korban saat itu sedang tidur bersama orangtuanya.

Baca juga: Polda Sumsel Selidiki Kasus Dugaan Penculikan Advokat oleh Perwira Polisi

Sementara untuk motif pelaku diduga melakukan penculikan, Angga mengaku masih dalam pemeriksaan.

"Masih kita dalami motifnya," jawabnya.

Angga menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.30 WIB, ibu korban berinisial RE (29) terbangun dan kaget melihat anaknya sudah hilang dari tempat tidur.

"Orangtua korban sempat mencari di sekitar rumahnya, namun tidak ditemukan. Sehingga ibu korban melapor ke Polsek Limapuluh," ungkap Angga.

Tak lama setelah itu, korban tiba-tiba menerima telepon dari pelaku dan mengatakan sedang berada di hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh.

Selanjutnya, petugas dan pelapor langsung menuju hotel untuk menangkap pelaku.

"Pelaku diamankan bersama korban di salah satu kamar hotel," kata Angga.

Baca juga: Sempat Viral, Pelaku Penculikan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Pelaku yang bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, itu dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kompas TV Bocah berusia 4 tahun itu diculik saat sedang bermain di halaman rumah mereka pada hari Senin, 28 Mei lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com