Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

44 Ikan Berbahaya dan Invasif Dimusnahkan

Kompas.com - 31/08/2018, 21:17 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melalui UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Jumat (31/8/2018), memusnahkan 44 ekor ikan berbahaya dan invasif.

Ikan-ikan tersebut di antaranya berjenis aligator (Atractosteus Spatula), Arapaima dan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp) yang disita dari sejumlah tempat yang ada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Anak Agung Gede Eka Susila kepada Kompas.com mengatakan, pemusnahan ikan ini dilakukan guna mencegah kerusakan keanekaragaman hayati ikan dan lingkungan serta melestarikan sumber daya ikan asli Indonesia.

"Jika ikan berbahaya dan invasif ini berkembang biak di perairan kita, bisa dipastikan sumber daya ikan asli Indonesia akan punah, karena ikan ini jenis ikan buas yang memangsa ikan kecil," kata Anak Agung Gede Eka Susila, Jumat (31/8/2018).

Pria yang akrab disapa Agung ini mengatakan, ikan-ikan berbahaya dan invasif ini merupakan peliharaan masyarakat Batam, yang kemudian diserahkan ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.

"Sebanarnya total ikan berbahaya yang kami dapatkan di Batam sekitar 60 ekor, hanya saja 6 ekornya masih bersama pemeliharaannya, yakni di lokasi Wisata Hutan Mata Kucing dan wisata kebun Sei Temiang," ungkap Agung.

"Dan, kini 6 ekor ikan tersebut dijadikan sumber edukasi bagi pengunjungnya," kata Agung menambahkan.

Baca juga: Ingat, Serahkan Arapaima dan Ikan Berbahaya Lainnya Sebelum 31 Juli

Enam ekor ikan berbahaya dan invasif yang masih dipelihara di antaranya tiga ekor di Kebun Wisata Sei Temiang, yakni satu ekor ikan Arapaima dan dua ekor ikan aligator.

Sedangkan tiga ekor lagi berada di Hutan Wisata Mata Kucing, yakni dua ekor ikan Arapaima dan satu ekornya ikan aligator.

"Para penanggung jawabnya kami ikat dengan surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan di alam terbuka, seperti sungai atau muara, kata Agung.

Jika mereka melanggar, lanjut Agung, maka yang bersangkutan otomatis mendapatkan sanksi dan tindakan tegas sesuai UU 31 tahun 2004 diubah menjadi UU 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Memasukkan Jenis Ikan Berbahaya ke wilayah Indonesia.

Selain itu, tim UPT Stasiun Karantina Ikan Batam terus melakukan pemantauan guna memastikan keberadaan ikan tersebut tidak membahayakan dan merugikan sumber hayati ikan lainnya.

"Sekalipun ikan tersebut mati, penanggungjawabnya wajib melaporkan dan menunjukkan ke kami bahwa ikan tersebut benar-benar mati," tegas Agung.

Teknik pemusnahan

Untuk teknik pemusnahan ikan berbahaya dan invasif ini mengikuti kaidah animal walfare. Sebelum dikubur, ikan-ikan ini terlebih dahulu dimatikan dengan direndam air yang sudah dicampur minyak cengkeh.

"Setelah ikan itu benar-benar mati baru dilakukan penguburan," ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41/PERMEN-KP/2014, terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.

Baca juga: Ikan Berbahaya Dimusnahkan dengan Minyak Cengkeh

Hal ini karena ikan invasif memiliki sifat di antaranya sebagai predator, kompetitor, mempunyai kemampuan reproduksi yang cepat, berkemampuan dalam beradaptasi terhadap berbagai kondisi lingkungan, dapat membawa penyakit berbahaya, pemakan segala dan memiliki pertumbuhan yang cepat, sehingga masuk dan tersebarnya merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya hayati ikan di wilayah NKRI.

Kompas TV Ikan yang panjangnya bisa mencapai tiga meter ini, tidak hanya berbahaya bagi ekosistem, namun juga bisa mengancam nyawa manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com