Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Ditahan karena Korupsi, Warga Gelar Shalat Tobat

Kompas.com - 31/08/2018, 19:27 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menggelar shalat tobat di halaman kantor DPRD setempat, Jumat (31/8/2018).

Kegiatan ini digelar menyusul ditahan dan ditetapkannya Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu karena dugaan korupsi.

Kelompok masyarakat menamakan dirinya Front Peduli Seluma (FPS) itu mengaku khawatir dengan tingginya korupsi di Seluma.

Setelah menggelar shalat tobat, massa kemudian berorasi menyuarakan kekhawatiran atas penahanan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin karena korupsi oleh Polda Bengkulu, Rabu (29/8/2018).

"Sejak Tahun 2011, mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Efendi tersandung kasus proyek tahun jamak. Mantan Sekda Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin masih menjadi buron Kejagung. Mantan Ketua DPRD periode sebelumnya Zayirana Rait dan anggota DPRD kabupaten tersandung kasus korupsi. Saat ini, pada tanggal 29 Agustus 2018 Ketua DPRD Kabupaten seluma Husni Thamrin juga tersandung kasus dugaan korupsi jalan Nanti Agung Dusun Baru," ujar koordinator aksi, Sasriponi.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Ketua DPRD Ditahan

Massa meminta bupati, pimpinan OPD dan anggota DPRD Kabupaten Seluma dan pejabat untuk segera bertobat dan mengambil hikmah atas penahanan ketua DPRD.

Massa aksi mendukung penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku korupsi.

Selain berorasi dan shalat tobat, peserta aksi juga menggelar zikir dan doa bersama. Kegiatan aksi dikawal oleh petugas Polres Seluma. Aksi pun berakhir tertib.

Kompas TV Tasdi diduga menerima suap pembangunan gedung Islamic Center yang menelan anggaran Rp 70 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com