Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ikan di Perairan Selat Malaka, Satu Kapal Malaysia Diamankan

Kompas.com - 31/08/2018, 18:53 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil mengamankan satu kapal berbendera Malaysia KM. PKFA7484 GT. 55,44 dengan nahkoda Suratno yang merupakan warga negara Indoneaia (WNI) saat mencuri ikan di Selat Malaka.

Kepala PSDKP Barelang, Batam, Selamet kepada Kompas.com mengatakan, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (27/8/2018) kemarin oleh kapal KP Hiu Macan Tutul 02.

Penangkapan kapal itu dikomandani Kapten Ilman Rustam yang saat itu sedang melakukan giat patroli rutin.

"Kapal itu ditangkap di Perairan Teritorial Selat Malaka pada posisi koordinat 03º16, 027’ LU - 100º31,456’ BT dengan alat tangkap Trawl tanpa dilengkapi SIPI dan SIUP dan bermuatan ikan 850 Kg," kata Selamet, Jumat (31/8/2018).

Tidak saja nakhoda yang merupakan WNI, kelima anak buah kapal (ABK) juga diketahui warga negara Indonesia (WNI).

"Ini modus baru yang kami temukan, di mana kapal berbendera Malaysia, sementara nakhoda dan ABK-nya WNI," terangnya.

Baca juga: Menteri Susi: Tahun 2001, Laut Kita Mirip Negara Terapung Kapal Pencuri Ikan

Anehnya lagi, sambung Selamet, kapal ini pertama kali bergerak dari arah pelabuhan Perak, Malaysia. Namun kenapa beroperasi hingga ke selat Malaka.

"Kami mencurigai ada sesuatu hal yang aneh dari hal ini dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Kapal yang Ditumpangi 9 Warga Australia Hilang Kontak di Sarang Baung

Dari kejadian ini, Selamet mengaku pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang Undang 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kompas TV Kolaka Diving Club menenggelamkan kapal nelayan yang sudah tua di sekitar 4 mil laut dari bibir Pantai Kolaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com