Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Begal yang Pukul Siswi SMP dengan Botol di Bandung

Kompas.com - 31/08/2018, 17:11 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima dari enam pelaku begal dengan korban seorang siswi SMP berinisial IS (14) di Jalan Antapani, Kota Bandung.

Kelima pelaku masing-masing berinisial LF, CG, D, J dan BF. Salah satu pelaku yang ditangkap, BF, adalah residivis yang baru dua bulan keluar penjara. Sedang satu orang berinisial U masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menjelaskan, pelaku yang ditangkap ini melakukan aksinya pada 22 Agustus lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam aksinya, para tersangka ini menggunakan tiga motor dan memepet korban pada saat kondisi jalanan sepi.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membekap korban hingga memukul kepala korban dengan botol. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian merampas dua ponsel korban dan melarikan diri.

"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kita ungkap ini. Ada 6 pelaku, lima kita tangkap, satu masih DPO," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Ridwan Kamil: Begal di Bandung Ditembak di Tempat Saja...

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan tujuh sepeda motor di salah satu rumah pelaku di kawasan Cinangka, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung. Polisi menduga motor tanpa surat dan dokumen tersebut merupakan hasil kejahatan.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga akhirnya menemukan 13 sepeda motor lainnya di sebuah bengkel di sekitar Jalan Cigending.

"Diduga hasil kejahatan. Di bengkel juga ada 13, jadi kurang lebih seluruhnya ada 20 motor tak jelas identitasnya," jelasnya.

Saat ini polisi terus mengembangkan keterkaitan antara penemuan kendaraan bodong dengan para pelaku tersebut.

"Tentu menduga (hasil kejahtan) dari sisi kepemilikan tak jelas identitasnya dan ada hal lain untuk kepentingan penyidikan akan kita kembangkan," terangnya.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Begal Mahasiswi di Bandung, Terjadi Seusai Makan Bakso hingga Korban Meninggal

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, jam tangan, pecahan botol dan besi yang digunakan untuk menganiaya korbannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Kompas TV Korban meregang nyawa di depan toko pulsa sementara 2 orang pelaku melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com