Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Suami yang Ketahuan Selingkuh Pukul Istri Pakai Kunci Roda hingga 10 Kali

Kompas.com - 31/08/2018, 13:02 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com -- Kasat Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat AKP Edriyan Wiguna melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Rozsa mengatakan bahwa tersangka suami yang pukuli istri hingga patah kaki menggunakan kunci roda ketika melakukan penganiayaan. 

AW, tersangka penganiayaan, memukul istrinya ketika emosi mendengar istrinya DL meminta cerai. DL sendiri meminta cerai lantaran memergoki tersangka berselingkuh dengan wanita lain. DL kemudian melaporkan penganiayaan suaminya ke polisi.

"Saat AW dipergoki selingkuh dengan wanita lain, DL meminta cerai, sehingga pelaku AW naik pitam dan memukul kaki korban sebanyak 10 kali hingga sampai patah, " ujar Iptu Rozsa, Jumat (31/8/2018).

Setelah mendapat laporan dan melakukan visum terhadap korban, pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada tersangka. Saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

Baca juga: Ditangkap, Suami yang Patahkan Kaki Istri karena Dipergoki Selingkuh

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/1855/K/VIII/2018/Spkt unit I, tanggal 21 Agustus 2018 sesuai dengan pasal 44 Ayat (1) UU RI No.  23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT)," tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Iptu Rozsa lagi, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Padang beserta barang bukti yang digunakan dalam menganiaya istrinya.

Kompas TV Saat ditemukan, pasangan selingkuh menunjukkan surat nikah yang belakangan ternyata palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com