LUWU, KOMPAS.com – Seorang petani berinisial IB (39) diamankan Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Rekrim Polres Luwu.
Warga Dusun Batari, Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu diduga mencabuli anak tirinya, DR (13).
Pelaku diamankan Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 19.30 wita, setelah korban menceritakan kejadian tindak asusila yang dialaminya pada keluarganya.
Keluarga yang mendengar cerita DR langsung membawa korban ke Polres Luwu untuk melaporkan hal tersebut pada Kamis (30/8/2018) siang.
Baca juga: Tangis Penjual Air Isi Ulang saat Tahu Anaknya Raih Medali Emas di Asian Games
“Penangakapan IB sesuai laporan korban DR, yang diantar oleh keluarganya ke Polres Luwu, bahwa dirinya telah disetubuhi bapak tirinya," kata AKP Faisal Syam, Kasat Reskrim Polres Luwu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada jam 19.30 Wita, IB ditangkap di rumahnya,” tambahnya.
Faisal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui aksi tidak senonoh itu dilakukannya sejak korban DR masih duduk di bangku SD.
“Hasil interogasi terungkap bahwa IB melakukan perbuatan tindak asusila menyetubuhi DR anak tirinya sejak kelas 4 SD dan baru saat ini dilaporkan,” kata AKP Faisal Syam, Kasat Reskrim Polres Luwu.
Setelah melancarkan aksinya, sambung Faisal, pelaku kerap mengancam korban jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.