Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Dibantu Polres Konawe Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Kendari

Kompas.com - 30/08/2018, 20:32 WIB
Kiki Andi Pati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri dibantu tim khusus Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap sindikat narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka dalam kepemilikan sabu tersebut.

Pengungkapan narkoba lintas provinsi ini menggunakan modus pengiriman melalui jasa penitipan cepat PT Tiki.

Barang haram itu berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan tujuan Kendari dan penerima atas nama Hendrik, salah seorang pengusaha tambang beralamat di Jalan Salemba, Punggolaka, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (28/8/2018).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka tersebut.

Harry menjelaskan, awalnya Tim Narkoba Mabes Polri meminta bantuan kasat Reskrim Polres Konawe sehubungan ada pengusaha berinisial HND menerima kiriman sabu dari Batam, Provinsi Kepri, menggunakan salah satu jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Baca juga: 26 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 3 Bulan, Salah Satunya Bacaleg

Petugas kepolisian turun ke kantor jasa pengiriman yang dimaksud, dan benar saja polisi menemukan barang bukti 5 kilogram sabu.

Selanjutnya, polisi meminta karyawan PT Tiki untuk menghubungi si pemilik paket tersebut. Tidak lama kemudian datanglah dua orang yang diketahui sebagai kurir berinisial ADR dan ALW.

Kata Harry, keduanya diamankan dan diperintahkan untuk menuju ke alamat penerima yang juga rumah si pemilik sabu HND yang beralamat di Jalan Salemba, samping Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka, Kendari.

“Ketiga tersangka diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri, termasuk barang bukti sabu 5 kilogram, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kabid Humas Polda Sultra yang dikonfirmasi, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Dibunuh Gembong Narkoba, Brigadir Faisal Dinaikkan Pangkatnya Satu Tingkat oleh Kapolri

Para tersangka akan dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh kilogram sabu dan 65.000 butir ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com