Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sandal dan Batik, Warga Eks Dolly Gelar Aksi di Depan PN Surabaya

Kompas.com - 30/08/2018, 16:37 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan warga eks lokalisasi Dolly Surabaya menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/8/2018).

Dalam aksi tersebut, warga membawa produk usaha ekonomi warga eks lokalisasi Dolly seperti sandal hotel dan batik.

Aksi warga tersebut sekaligus mengawal sidang gugatan class action warga eks lokalisasi Dolly lainnya yang menggugat Pemkot Surabaya karena dinilai tidak menepati janji untuk membangun perekonomian warga pasca-penutupan lokalisasi Dolly 2014 lalu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sandal hotel dan batik itu dijajar di samping jalan raya tepatnya di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Arjuno.

Selain memamerkan produk usaha ekonomi warga, juga digelar berbagai spanduk yang berisi penolakan terhadap intervensi pihak lain yang ingin prostitusi kembali dibuka di gang Dolly dan Jarak.

"Dolly saat ini sudah sehat dan usaha ekonomi warganya sudah berjalan baik. Yang menggungat dan yang menyebut usaha ekonomi warga tidak jalan hanya segelintir orang saja," kata Kurnia Cahyanto dari Forum Komunikasi Jarak-Dolly.

Baca juga: Sekarang Kami Bangga Jadi Warga Dolly

Dia juga menyebut, kelompok warga yang menggugat adalah kebanyakan warga di luar Dolly.

"Kalau yang saat ini aksi, asli warga Dolly. Kalau tidak percaya silakan dicek masing-masing KTP-nya," terang dia.

Produk ekonomi warga seperti sandal hotel dan batik yang dibawa sebagai atribut aksi, kata dia, karena warga ingin menunjukkan bahwa perekonomian warga eks lokalisasi Dolly saat ini berkembang pesat pasca-penutupan prostitusi.

"Sebenarnya masih banyak lagi produk usaha lainnya seperti produk makanan dan sebagainya. Tidak mungkin kalau kami bawa semuanya," terangnya.

Dia berjanji akan membawa warga dengan jumlah yang lebih banyak pada Senin pekan depan, bertepatan dengan agenda sidang putusan perkara gugatan warga eks lokalisasi Dolly.

Baca juga: Nyaleg DPR, Puti Diajak Risma Blusukan ke Kampung Dolly

Gugatan kepada Pemkot Surabaya dilayangkan oleh warga yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Independen (Kopi) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL). Mereka menggugat Pemkot Surabaya atas kerugian materiil dan immateril sebesar Rp 2,7 miliar karena Pemkot Surabaya dinilai belum bisa membangkitkan perekononian warga pasca-penutupan lokalisasi Dolly pada 2014 lalu.

Gugatan juga dilayangkan kepada Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya.

Kompas TV Polisi menangkap 2 orang mucikari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com