Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakit Senjata Api, Tukang Tambal Panci Ditangkap

Kompas.com - 30/08/2018, 16:15 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Ujang Basri alias Ujang Soder (76) , warga Desa Rantau Tenang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap jajaran polisi setempat. Ia kedapatan merakit senjata api secara ilegal.

Dalam keseharian, kakek tiga cucu ini diketahui bekerja sebagai tukang tambal panci dan servis payung. Ia nekat merakit senjata api untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Setiap senjata api jenis laras panjang dan pendek yang dirakit, ia mendapat upah Rp 300.000-350.0000 jenis laras panjang dan pendek.

Ujang menjelaskan, keahliannya merakit senjata sebetulnya telah dilakukan sejak 1980. Awalnya ia merakit senjata hanya untuk ke kebun karena banyaknya hewan buas seperti babi hutan dan beruang.

Baca juga: Jokowi: Presiden Disuruh Akrobat Seperti Itu, Ya Gila Bro

Ternyata, rakitannya banyak dipesan warga. Hingga akhirnya, ia menerima pesanan perakitan senjata api.

“Tahun 2006 lalu saya ditangkap dan dipenjara  selama 1,5 tahun. Karena merakit senjata. Lalu saya beralih menjadi tukang tambal panci dan payung. Tapi pendapatan tidak cukup untuk makan," tutur Ujang di Polres Empat Lawang, Kamis (30/8/2018).

Para pemesan, sambung Ujang, tak hanya warga dari Empat Lawang. Berbagai pendatang dari luar Sumsel pun ikut memesan senjata yang ia buat sendiri.

“Biasanya mereka yang memesan, menitipkan jenis peluru yang akan dipakai lalu baru saya rakit, agar bentuknya pas. Tergantung pesanan, mau laras panjang atau pendek,” ujarnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan mengungkapkan, dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat perakit senjata serta senpi rakitan yang telah jadi.

Baca juga: Tangis Penjual Air Isi Ulang saat Tahu Anaknya Raih Medali Emas di Asian Games

Selain itu, diamankan pula puluhan butir peluru berbagai ukuran serta mesiu untuk membuat amunisi.

“Pelaku ini pernah ditahan atas kasus yang sama dan kembali menjalani aktivitas merakit senjata api rakitan. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, ini masih kita kembangkan untuk mencari siapa saja pemesannya,” kata Agus.

Atas perbuatannya, Ujang kembali harus menghabiskan masa tuanya di dalam tahanan. Ia terancam pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com