Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto Jokowi-Mega dengan Logo PKI, Seorang Guru Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/08/2018, 15:37 WIB
Ahmad Faisol,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Seorang guru madrasah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengunggah foto editan yang menampilkan Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah tokoh PDI-P menghadiri sebuah acara dengan meja bertaplak logo PKI.

Y, guru tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perbuatan mengunggah dan menyebar gambar tersebut di Facebook hingga menuai beragam komentar.

Baca juga: Kisah Soesilo Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Bergelar Doktor dan Kini Jadi Pemulung (1)

Kapolres AKBP Fadly Samad menegaskan, Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

“Tersangka mengunggah gambar editan yang mengandung unsur kebencian. Gambar tokoh dengan logo palu arit. Sekarang tahun politik. Jadi harus bijak menggunakan medsos dan hati-hati sebelum mem-posting,” katanya di Mapolres Probolinggo, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Minta Maaf, Guru yang Unggah Foto Jokowi-Mega dengan Logo PKI

Tersangka mengaku, gambar tersebut diperoleh dari grup WhatsApp. Dia mengatakan, tak memiliki niat apapun saat mengunggah gambar tersebut di Facebook dan menuliskan keterangan “Masih mau milih ini luuuurrrrr....”.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil ke Polres Probolinggo, Y lalu meminta maaf secara terbuka.

Baca juga: Unggah Lambang PKI dan Hina Bupati Karawang di Medsos, Pria Ini Mengaku Iseng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com