KOMPAS.com - Menelusuri kasus pembunuhan yang melibatkan Hadian dan seorang waria bernama Aldi alias Badik alias Chika, memunculkan sejumlah fakta.
Hadian berdalih membela diri saat Chika hendak memerkosa remaja berusia 19 tahun tersebut. Sementara itu, keluara hadian memprotes putusan hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus Hadian vs waria salon di Palembang.
Pada hari Selasa (16/1/2018), Hadian (19) datang ke Salon Kiki di Jalan Dahlan HY, RT 33 RW 05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, untuk potong rambut.
Setelah bertemu dengan pemilik salon, Aldi alias badik alias Chika, Hadian tidak segera dipotong rambutnya. Chika meminta tolong Hadian untuk untuk membelikan ayam goreng.
Setelah Hadian kembali lagi ke salon, Chika segera meminta Hadian untuk duduk dan mengunci pintu salon.
Berdasar keterangan dalam dakwaan JPU, Chika mendekati Hadian yang sedang duduk di kursi salon dan merayu hadian dengan meraba tangannya.
Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut. Tak sampai disana, terdakwa langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.
Baca Juga: Bunuh Waria Saat Akan Diperkosa, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara
Dalam kondisi terpojok, Hadian mencoba berontak dan melawan Aldi alias Chika. Hadian akhirnya meraih tabung gas ukuran tiga kiloan untuk menuntaskan perlawanannya.
Hadian memukul kepala Chika dengan tabung dan membuat Chika tersungkur bersimbah darah. Polisi akhirnya menangkap Hadian dan memprosesnya di pengadilan.
Hadian pun dinyatakan bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Gagal Memerkosa, "Debt Collector" Tikam Leher Siswi SMK
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Hadian. Hakim menilai terdakwa, Hadian, terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, yakni dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.