Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Sabu Pada Residivis, Seorang Sipir Lapas Diringkus Polisi

Kompas.com - 29/08/2018, 10:00 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai sipir Lembaga Pemasyarakatan II B Tanjungpandan Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pelaku berinisial SS (32) diamankan dalam operasi penangkapan di Jalan Kemang Manis, Kelurahan Parit, Tanjungpandan pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Barang bukti sabu seberat 0,25 gram kami temukan dalam uang kertas Rp2.000 yang digulung. Selain itu diamankan bong yang terbuat dari kemasan minuman kaleng, korek api gas serta dua ponsel,” kata Yudhis kepada awak media, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Diupah Rp 500 Juta, Oknum Sipir di Palembang Jadi Kaki Tangan Napi Narkoba

Dia mengungkapkan, setelah penangkapan pelaku SS, juga diamankan dua pelaku lainnya yang berstatus residivis, yakni KB dan SM. Pelaku SS diduga sebagai penjual sabu untuk SM melalui perantara KB.

“Kami telah lakukan tes urine dan hasilnya para pelaku positif mengandung methamphetamine dan THC,” ujarnya.

Kini para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangka Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun, maksimal tujuh tahun kurungan.

Kompas TV Dari tangan Fariz, polisi menyita sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com