Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Makassar Ini Cabuli Keponakannya di Toilet Masjid

Kompas.com - 26/08/2018, 06:59 WIB
Hendra Cipto,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Aswan alias Cui (21) mencabuli keponakannya yang berusia 10 tahun di toilet Masjid Syura, Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, Sabtu (25/8/2018) sore.

Aswan mencabuli keponakannya dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika mengatakan, warga yang mendapati keduanya langsung dibawa ke Polsekta Tallo.

Baca juga: Pelaku Pencabulan 8 Anak di Surabaya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus pencabulan ini kemudian diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. 

"Katanya korban akan diberikan uang Rp 5.000 kalau sudah temani tersangka mandi di toilet masjid. Kasus pencabulan ini terungkap oleh warga yang melihat gerak-gerik tersangka dan korban masuk ke dalam kamar mandi dan dari situlah, warga kemudian melakukan penggerebekan," kata Diari dalam konferensi pers, Sabtu malam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah mencabuli keponakannya hingga dua kali. Dia mengaku menyukai keponakannya itu.

Baca juga: Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Tirinya di Depok

"Saya khilaf dan sudah dua kali melakukan tindakan itu, kemarin sebelum shalat Jumat dan tadi, Pak," kata Aswan saat diamankan.

Tersangka juga mengakui memberikan uang kepada korban jika mengikuti keinginannya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang

Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com