Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembuat Video tentang Papua Merdeka

Kompas.com - 24/08/2018, 22:29 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AY ditangkap Satuan Reskrim Polres Mimika, lantaran diduga membuat dan menyebarkan video tentang “Papua Merdeka”, Kamis (23/8/2018) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, pelaku menjadikan anak-anak kecil sebagai objek dalam video tentang “Papua Merdeka”.

“Benar adanya penangkapan dilakukan Polres Mimika di salah satu Perumahan Bumi Kamoro Indah,” ungkap kamal, Jumat (25/8/2018) malam.

Selain mengamankan pelaku, ungkap Kamal, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, tiga unit leptop, satu unit mobil dan dompet yang berisikan identitas pelaku.

Baca juga: Penjabat Gubernur Papua Kesal Ospek di Uncen Gunakan Atribut Papua Merdeka

Kamal menegaskan, penangkapan terhadap AY lantaran yang bersangkutan membuat video anak-anak yang mendukung Papua Merdeka. AY jerat pasal 45 a ayat 2 UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE no 11 tahun 2008.

“Dalam pasal itu dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2,” kata Kamal.

Baca juga: Bawa Video dan Dokumen Papua Merdeka, Hery Diamankan Polisi Jayapura

Kamal menambahkan, sejauh ini AY masih menjalani pemeriksaan terkait pembuatan video tersebut.

“Nanti setelah pemeriksaan, baru kita bisa tetapkan yang bersangkutan, apakah bisa memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atau tidak,” tegasnya.

Kompas TV Desakan agar kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka menghentikan aksi penyanderaan kepada 1300 warga terus disuarakan oleh sejumlah kalangan di Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com